SUARA CIREBON – Petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu, 28 Agustus 2024.
Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut menyasar toko besar di Desa Cirebon Girang. Dari toko tersebut, petugas menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari 55 merek. Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut, disembunyikan pemilik toko di dalam lemari.
Belakangan diketahui, rokok tanpa pita cukai tersebut juga tersimpan di sebuah gudang yang lokasinya relatif jauh dari toko yang telah lebih dulu dirazia.
Petugas pun langsung bergerak menuju gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di salah satu perumahan di desa tersebut.
Informasi terhimpun, pemilik gudang sempat berusaha membawa sebagian rokok yang masih tersimpan di dalam dus itu ke tempat lain.
Sedikitnya lima dus rokok ilegal diketahui telah berpindah tempat dari gudang ke tepi sungai yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut.
Diduga, lima dus berisi rokok ilegal tersebut akan dipindahkan ke tempat lain. Beruntung petugas bergerak lebih cepat sehingga berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, razia kali ini berhasil menyita sebanyak 209.380 batang rokok ilegal. Termasuk ratusan ribu batang rokok ilegal yang tersimpan di dalam gudang.
Razia di lokasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan toko besar tersebut.
“Ini sangat merugikan negara karena pajak tidak masuk ke kas negara,” kata Imam Ustadi, di sela razia.
Peredaran rokok ilegal ini, menurut Imam, tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.
“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp156 juta. Jika dihitung dengan nilai barang, jumlahnya mencapai Rp274 juta,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, petugas gabungan juga mengamankan pemilik toko yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku (pemilik toko, red) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, ada empat kategori rokok yang disebut ilegal, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya toko atau pihak yang menjual rokok ilegal,” tandas Imam.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.