SUARA CIREBON – Petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu, 28 Agustus 2024.
Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut menyasar toko besar di Desa Cirebon Girang. Dari toko tersebut, petugas menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari 55 merek. Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut, disembunyikan pemilik toko di dalam lemari.
Belakangan diketahui, rokok tanpa pita cukai tersebut juga tersimpan di sebuah gudang yang lokasinya relatif jauh dari toko yang telah lebih dulu dirazia.
Petugas pun langsung bergerak menuju gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di salah satu perumahan di desa tersebut.
Informasi terhimpun, pemilik gudang sempat berusaha membawa sebagian rokok yang masih tersimpan di dalam dus itu ke tempat lain.
Sedikitnya lima dus rokok ilegal diketahui telah berpindah tempat dari gudang ke tepi sungai yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut.
Diduga, lima dus berisi rokok ilegal tersebut akan dipindahkan ke tempat lain. Beruntung petugas bergerak lebih cepat sehingga berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, razia kali ini berhasil menyita sebanyak 209.380 batang rokok ilegal. Termasuk ratusan ribu batang rokok ilegal yang tersimpan di dalam gudang.



















