SUARA CIREBON – Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon mencatat adanya peningkatan jumlah kebakaran lahan atau ilalang yang terjadi pada tahun ini.
Peningkatan tajam kebakaran semak atau lahan terjadi pada bulan Agustus 2024 dengan jumlah mencapai 67 peristiwa.
Kabid Pemadaman Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Disdamkarmat Kabupaten Cirebon, Eno Sujana mengatakan, meningkatnya kebakaran ilalang atau semak belukar pada Agustus kemarin, disebabkan ulah oknum yang membakar sampah dan ditinggal begitu saja.
Menurut Eno, cuaca panas dan hembusan angin yang cukup kencang pada musim kemarau ini membuat bara api mudah menjalar ke area lebih luas. Bahkan, kebakaran lahan di beberapa lokasi nyaris membakar area permukiman warga.
“Penyebab kebakaran lahan atau semak paling banyak itu karena oknum yang bakar sampah kemudian ditinggal,” ujar Eno Sujana, Kamis, 12 September 2024.
Padahal, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Kini, sosialisasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mulai dilakukan dengan cara berbeda.
Disdamkarmat bekerja sama TNI memberikan sosialisasi secara langsung dengan berkeliling ke tengah-tengah masyarakat. Menurut Eno, kegiatan sosialisasi langsung atau woro-woro menggunakan megaphone tersebut diinisiasi oleh Danramil Palimanan, Kapten Jumadi.
“Program woro-woro diinisiasi oleh Danramil Palimanan, Kapten Jumadi. Berawal dari banyaknya kebakaran yang disebabkan oknum masyarakat bakar sampah lalu ditinggal,” kata Eno.
Ia menjelaskan, woro-woro dilakukan oleh Babinsa didampingi satu anggota Damkar untuk memberitahukan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan kemudian ditinggalkan.
Jika terpaksa ingin membakar sampah, kata Eno, masyarakat diminta untuk menunggu sampai api benar-benar padam.
“Cara ini lebih efektif, karena kalau sosialisasi ke balai desa, yang datang ya itu-itu saja. Beda dengan petugas yang langsung terjun ke masyarakat,” paparnya.
Eno menambahkan, dalam woro-woro tersebut petugas juga menyampaikan adanya ancaman pidana ketika kebakaran menyebabkan korban jiwa atau ada pihak yang dirugikan. Saat ini, program tersebut baru dilaksanakan di Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol.
“Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kalau sampai ada korban. Contoh, kalau kebakaran nyebar ke permukiman dan membakar rumah, bisa juga kebakaran hutan, bisa juga asapnya menggangu pengendara dan menyebabkan laka lantas, dan lainnya,” pungkasnya. ***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.