SUARA CIREBON – Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan adanya pemagaran yang dilakukan pihak swasta terhadap salah satu objek situs bersejarah, yakni Pulo Jambangan.
Selain merupakan objek situs bersejarah, Pulo Jambangan yang berada di lingkungan Taman Goa Sunyaragi, juga masuk dalam situs cagar budaya yang dilindungi. Sehingga, langkah pemagaran situs bersejarah tersebut patut disesalkan.
Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat mengatakan, pihaknya menyesalkan tidak adanya komunikasi dari pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa terkait pemagaran situs Pulo Jambangan tersebut.
“Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut,” kata Chaidir, Kamis, 12 September 2024.
Terlebih, lanjut Chaidir, pemagaran tersebut menyentuh situs Pulo Jambangan yang termasuk peninggalan sejarah dan warisan budaya yang perlu dilindungi serta dilestarikan.
“Pulo Jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” tambah Chaidir.
Pasalnya, situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit yang akan mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati.
Terkait hal itu, pihaknya meminta pemerintah daerah ataupun aparat keamanan untuk bisa menegur atau memberhentikan sementara kegiatan pemagaran ini.
“Diminta untuk dihentikan dulu kegiatan pemagaran sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah maupun batas-batas tanah yang menjadi hak yang bersangkutan,” imbuhnya.
Menurut Chaidir, BPTAGS sudah menyurati Pj Wali Kota Cirebon dan kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Provinsi Jawa Barat terkait permintaan penghentian pemagaran tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Jajat Sudrajat juga mempertanyakan legalitas dari kepemilikan lahan tersebut.
“Kami meminta keabsahan dari bukti kepemilikan lahan tersebut, tapi jika dari pihak PT tidak dapat menunjukkan, bisa saja kami laporkan yang bersangkutan melakukan penyerobotan tanah,” ujar Jajat.
Dari pantauan di lapangan, tidak hanya situs Pulo Jambangan yang akan dipagari tembok, namun ada juga bangunan SMK Pakungwati yang akan ditutup.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.