SUARA CIREBON – Rivaldi alias Ucil merupakan orang yang berbeda dengan para tahanan (kini terpidana) kasus Vina Cirebon lainnya.
Dari tujuh terpidana yang kini mendekam di penjara dengan vonis maksimal seumur hidup, Rivaldi bukanlah warga Jalan Saladara, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Rivaldi alias Ucil, merupakan warga Jalan Dr Cipto. Jika Jalan Saladara di wilayah pinggiran Kota Cirebon, Jalan Dr Cipto merupakan salah satu pusat dari kota pelabuhan di wilayah pantura Jawa Barat tersebut.
Jarak rumah Ucil (Rivaldi) dengan tahanan (terpidana) kasus Vina Cirebon lainnya, untuk ukuran Kota Cirebon dinilai jauh, meskipun masih sama-sama di wilayah Kecamatan Kesambi.
Berbeda dengan terpidana Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani dan Sudirman, Rivaldi ditahan di Polres Ciko ketika dirinya sudah berstatus tahanan.
Hanya saja, Rivaldi alias Ucil sebelumnya merupakan tahanan Polsek Utara Barat atau Polsek Utbar yang lokasinya dekat perempatan Gunungsari, di wilayah Grage Mall.
Jika Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani dan Sudirman (juga Saka Tatal) ditangkap oleh Iptu Rudiana dan tim dari Satuan Narkoba Polres Ciko di Jalan Saladara di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, Rivaldi ditangkap di daerah perempatan Gunungsari.
Dalam sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil mengungkapkan kisah dirinya bisa disatukan dengan tahanan (terpidana) Sudirman Cs di Polres Ciko.
“Saya sebelumnya ditahan di Polsek Utbar. Tiba-tiba saya dipindahkan ke Polres Ciko,” tutur Rivaldi di depan sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Ferdian, SH, MH. Didampingi dua hakim wanita, Rizqa Yunia, SH MH dan Galuh Rahma Esti, SH, MH.
Rivaldi ditahan di Polsek Utbar pada tanggal 29 Agustus 2016. Diceritakan, ia cekcok dengan pacarnya di pertokoan di depan Nasi Jamblang Mang Dul di Gunungsari, Kota Cirebon.
Saat cekcok dengan pacarnya, Rivaldi mengamuk sehingga membuat sejumlah barang dagangan milik pedagang berhamburan. Saat ditangkap anggota Polsek Utbar, Rivaldi alias Ucil kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis mandau (senjata tradisional masyarakay Dayak Kalimantan).
“Saya ditahan karena ribut dengan pacar. Lalu saat ditangkap membawa mandau,” tutur Rivaldi.
Rivaldi alias Ucil ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2016. Lalu ia mendekam di tahanan Polsek Utbar dan sempat dimintai keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek utbar untuk kasus sajam.
Rivaldi, dalam kesaksiannya, dibawa ke Polres Ciko pada tanggal 31 Agustus 2016 malam. Saat itu, ketika berada di tahanan Polsek utbar, ia kedatangan Iptu Rudiana dan timnya (tahun 2016 berpangkat Ipda, Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Ciko).
“Saya kedatangan Pak Rudiana. Tiba-tiba dia menuduh saya melakukan pembunuhan. Saya nggak tahu, pembunuhan apa ?,” tutur Rivaldi.
Diceritakan, tiba-tiba Rudiana dan anggota Polres Ciko lainnya langsung membentur-benturkan kepala Rivaldi ke tembok tahanan. Ia diminta untuk mengakui perbuatan membunuh dan memperkosa.
“Saya kan bingung. Saat itu saya berontak. Saya membunuh dan memperkosa siapa ? Nanti dulu Pak. Ini masalah apa ?,” tutur Rivaldi.
Menurut Rivaldi, malam itu dia terus didesak. Bahkan disebutkan bahwa teman-temannya sudah mengakui membunuh dan memperkosa.
“Saya tanya, teman-teman saya siapa ? Saat Pak Rudiana bilang, kalau kamu nggak merasa nggak membunuh sekarang ikut saya ke Polres. Waktu itu saya memberontak, membanah sampai memberanikan mengiyakan saat diajak ke Polres karena merasa tidak tahu apa-apa,” tutur Rivaldi.
Sebelum dirinya dibawa ke Polres Ciko oleh Rudiana, sempat lebih dulu anggota polisi membawa Sudirman. Terus Sudirman ditanya mana yang namanya Andika.
“Sudirman ditanya mana yang namanya Andika. Sudirman tiba-tiba menunjuk ke saya. Itu Pak yang ada tatonya. Malam itu saya dibawa ke Polres Ciko. Ternyata saya disatukan dengan tahanan lain yang juga tidak saya kenal,” tutur Rivaldi.
Rivaldi mengaku dirinya dibawa dari Polsek utbar ke Polres Ciko oleh Rudiana Cs atas nama Andika seperti penuturan Sudirman. Padahal namanya Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, bukan alias Andika.
Dalam kesaksiannya, Rivaldi juga menceritakan pengalaman pahit menjalani serangkaian penyiksaan keji oleh anggota polisi di Polres Ciko.
Sama seperti tahanan kasus Vina Cirebon lainnya, Rivaldi dipukul, diinjak-injak dan berbagai siksaan fisik, termasuk saat wajahnya di staples oleh anggota polisi.
“Kuping, mata dan wajah saya di staples Pak oleh petugas. Saat itu saya tidak mau mengaku karena saya memang tidak tahu apa-apa,” tutur Rivaldi alias Ucil.
Rivaldi juga membantah kalau dirinya menandatangani BAP yang disusun oleh baik Polres Ciko maupun Polda Jabar. Ia juga tidak tahu apa isi di dalam BAP.
“Saya menolak menandatangani BAP (kasus Vina Cirebon) Pak. Saya hanya merasa tandatangan BAP waktu kasus saya membawa sajam di Polsek utbar,” tutur Rivaldi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.