SUARA CIREBON – Momen haru mewarnai lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Vina Cirebon pada Jumat 13 September 2024 di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dua saksi dalam sidang PK, Dede Riswanto dan Liga Akbar secara terbuka di depan majelis hakim meminta maaf. Keduanya mengaku merasa berdosa dengan kesaksian di tahun 2016 yang membuat para terpidana harus menerima hukuman penjara.
Dede dan Liga Akbar meminta maaf, kemudian disambut pelukan oleh para terpidana yang juga turut hadir dari sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, SH, MH.
Atas ijin Ketua Majelis Hakim, Dede dan Liga Akbar secara terbuka meminta maaf kepada enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Saat Dede dan Liga Akbar meminta maaf, lalu enam teridana menerima. Mereka kemudian saling berpelukan yang memunculkan suasana haru di Ruang Cakra, tempat sidang digelar di PN Kota Cirebon.
Dede dan Liga Akbar menyelami mereka satu per satu, lalu berpelukan. Enam terpidana kasus Vina Cirebon juga menyambut, mereka saling berpelukan.
Lanjutan sidang PK, Jumat 13 September 2024, mendengarkan sejumlah keterangan saksi. Pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan delapan saksi.
Masing-masing tiga warga Jalan Saladara, rumah para terpidana kasus Vina Cirebon (kecuali Rivaldi yang warga Jalan Dr Cipto).
Ketiganya, mantan Ketuya Rukun Warga (RW), Itno, kemudian Samsuri, warga Jalan Saladara yang ikut dalam penggerebegan terhadap Aep saat membawa Wanita ke tempat kerjanya, dan Sahuri, pemilik warung makan dekat tempat kerja Aep.
Selain itu, pengacara juga menghadirkan saksi penting lain, Dede Riswanto, Adi, Ismail dan anak angkatnya, serta Liga Akbar.
Dede memberi kesaksian mencabut kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016. Ia mengungkapkan kesaksiannya di bawah arahan Aep dan Iptu Rudiana (saat itu masih berpangkat Ipda), Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota).
“Saya tiba-tiba diminta menemani Aep ke Polres pada malam hari, tanggal 2 September 2016. Disitu saya diminta memberi kesaksian. Saya sempat menolak, tapi saya ketakutan. Akhirnya saya terpaksa. Saya juga tidak membaca BAP, tidak tahu detil isi BAP. Sekarang saya menyesal dan mencabut BAP,” tutur Dede.
Dalam sidang PK tersebut, terungkap dugaan BAP Dede yang di Polda Jabar tidak ditandatangani oleh Dede karena hanya berisi paraf.
“Bukan Pak, ini bukan paraf saya. Saya malah tidak tahu paraf itu apa. Kalau yang ada tandatangan saya di BAP masih di Polres. Bisa lihat, semua halaman saya isi tandatangan. Saya tidak tahu paraf (tanda tangan pendek atau singkat) itu apa,” tutur Dede.
Dalam keterangannya, Dede juga membantah kalau melihat ada anak nongkrong di depan SMP 11 Kota Cirebon pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 dan melakukan pelemparan kepada penunggang sepeda motor (Eky dan Vina).
“Saya memang beli rokok dengan Aep di warung Madura, tapi saya tidak melihat ada anak nongkrong dan melakukan pelemparan. Jarak warung Madura dengan SMP 11 itu jauh Pak, 150 meter, malam hari, hujan dan gelap. Kalaupun ada orang tidak mungkin bisa terlihat,” tutur Dede.
Seturut dengan Dede, Liga Akbar juga mencabut keterangan BAP di tahun 2016. Sahabat almarhum Eky itu membantah kalua dirinya pada malam itu bareng Eky naik motor lewat SMP Negeri 11 dan dilempari orang.
“Yang di BAP tahun 2016 itu nggak bener Pak. Malam itu saya pisah sama Eky di Warpat (Warung SMA Negeri 4 Kota Cirebon). Jadi tidak bareng Eky lewat SMP 11 terus dilempari. Ceirta yang di BAP tahun 2016 itu nggak bener. Saya cabut semua,” tutur Liga Akbar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.