SUARA CIREBON – Ketua Rukun Warga Jalan Saladara Kampung Situgangga, Kota Cirebon, Itno membantah kalau keluarga terpidana kasus Vina Cirebon akan memberikan amplop kepada Ketua RT (Rukun Tetangga) Pasren.
Itno membenarkan kalua keluarga terpidana kasus Vina Cirebon datang menemuinya. Mereka meminta dirinya selaku Ketua RW menemani untuk datang ke rumah RT Pasren.
Keinginan keluarga terpidana kasus Vina, meminta agar RT Pasren bicara jujur bahwa pada Sabtu malam sampai Minggu pagi (27-28 Agustus 2016), para terpidana tidur menginap di rumah kontrakannya.
“Benar, saya kedatangan keluarga terpidana ke rumah. Mereka minta diantar ke RT Pasren. Mereka hanya meminta agar RT Pasren berkata jujur soal anak-anak yang tidur di rumah kontrakannya yang kosong pada Sabtu malam itu,” tutur Itno.
Itno memberikan kesaksian pada lanjutan sidang PK kasus Vina Cirebon di PN Kota Cirebon pada Jumat 13 September 2024.
Itno merupakan Ketua RW 10 Kampung Situgangga, Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang merupakan kampung terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Rivaldi alias Ucil.
Itno dimintai keterangan sebagai aksi bersama Samsuri, warga Jalan Saladara yang ikut dalam penggerebegan terhadap Aep ketika membawa perempuan ke empat kerjanya, serta Sahuri pemilik warung makan depan tempat cucian mobil dimana Aep dan Dede bekerja.
Itno menjelaskan, pada 2 September 2016, dua hari setelah para terpidana ditahan oleh Ipda Rudiana, Kanit Narkoba Polres Ciko dan timnya pada 31 Agustus 2016, para keluarga terpidana mendatanginya.
Dalam keterangannya, Itno membantah kalau keluarga terpidana membawa amplop untuk diberikan ke Ketua RT 02, Pasren agar mau membela para terpidana.
“Tidak benar kalau para keluarga membawa amplop untuk Pak RT. Setahu saya, keluarga terpidana hanya minta Pak RT bicara jujur kalau anak-anak tidur di rumahnya pada Sabtu malam,” tutur Itno.
Dijelaskan, saat itu RT Pasren menolak permintaan keluarga terpidana. Ia hanya mengatakan kalau masalah itu urusan polisi, bukan urusan dirinya.
Itno juga memberi kejelasan soal penggerebegan terhadap Aep di tempat kerja cuci mobilnya. Pada tanggal 25 Agustus 2016, ia memimpin penggrebegan tempat kerja Aep.
“Saya ikut dalam penggerebegan. Saat itu, Aep sempat membantah bawa perempuan. Setelah kami masuk, ternyata ada dua perempuan disembunyikan di dalam kamar mandi. Saat itu, Sebagian warga yang kesal karena Aep berbohong ada yang sempat memukulinya,” tutur Itno.
Itno menduga, Aep dendam dengan anak-anak yang menggerebeg dan memukulinya. Dendam itu yang membuat Aep diduga memberi keterangan palsu kepada Rudiana.
“Saya menduga, Aep dendam karena digerebeg dan dipukuli pada 25 Agustus 2016,” tuturnya.
Dalam lanjutan sidang PK, selain Itno, Samsuri dan Sahuri, sidang PK juga menghadirkan Adi, Ismail dan anak angkatnya, kemudian Dede Riswanto (teman Aep) serta Liga Akbar, sahabat almarhum Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.