SUARA CIREBON – Terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra sempat diminta hakim sidang PK (Peninjauan Kembali) untuk menunjukan bekas luka akibat penyiksaan yang dilakukan anggota polisi di Polres Ciko (Cirebon Kota).
Hadi Saputra memberikan kesaksian pada sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, SH, MH di Kantor PN Kota Cirebon pada serangkaian sidang lanjutan Kamis 12 September 2024.
Dalam kesaksiannya, Hadi Saputra sempat menumpahkan air mata saat disuruh menceritakan penyiksaan keji yang dialaminya di Polres Ciko pada tahun 2016 lalu.
Hadi Saputra menceritakan, dirinya ditangkap oleh Iptu Rudiana dan timnya (tahun 2016 masih berpangkat Ipda) dari Satuan Narkoba Polres Ciko saat sedang nongkrong di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Hadi Saputra ditangkap bersama Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani, Sudirman, Saka Tatal dan Aldi pada 31 Agustus 2024 sore oleh Rudiana Cs.
Dari tempat nongkrong di SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, langsung diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Ciko.
Di dalam Polres Ciko, Hadi Saputra Cs langsung menjalani penyiksaan. Dipukul, diinjak-injak dan berbagai bentuk penyiksaan lain oleh para anggota Polres Ciko di tahun 2016.
Hal yang mengejutkan, Hadi Saputra Cs juga sempat disuruh minum air kencing, disterum dan disuruh makan nasi tapi langsung dengan mulut mirip seperti binatang.
Penyiksaan lain yang membuat lukanya masih membekas ialah ketika Hadi Saputra dipukul kepalanya dengan kunci gembok.
Oleh anggota polisi di Polres Ciko, gembok dipukuklkan ke kepala Hadi Saputra Cs berkali-kali. Sampai kepalanya bocor.
“Bukan keluar Pak, tapi seperti air mancur,” demikian jawaban Hadi Saputra saat ditanya pengacara apakah darahnya keluar.
Bekas penganiayaan ketika dipukul dengan kunci gembok masih membekas di kepala Hadi Saputra, meski sudah delapan tahun berselang.
“Masih ada bekasnya Pak,” tutur Hadi Saputra.
Pengacara lalu meminta Hadi Saputra menunjukan bekas luka akibat dipukul dengan kunci gembok oleh anggota polisi di Polres Ciko.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian meminta Hadi Saputra maju ke hakim untuk menunjukan bekas luka akibat dipukul kunci gembok.
Hadi Saputra pun maju mendekati Arie Ferdian. Ia melepas kopiah dan menunjukan bekas luka akibat dipukul kunci gembok pada delapan tahun di tahun 2016.
“Ini Pak. Ada beberapa bekas luka,” tutur Hadi Saputra.
“Ini dijahit ?,” tanya Arie Ferdian.
“Tidak Pak. Tidak ada yang dijahit. Nutup sendiri. Saya hanya diberi kopi bubuk untuk ditaruh di bekas luka ini,” tutur Hadi Saputra.
“Bubuk kopi,” tutur Arie Ferdian.
“Ya Pak. Saya taruh bubuk kopi untuk menutupi luka saya akibat pukulan dengan kunci gembok,” tutur Hadi Saputra.
Arie Ferdian dan hakim anggota Galuh Rahma Esti sempat memeriksa. Bahkan Galuh Rahma bahkan sempat menyalakan senter dari handphone (HP) untuk memperjelas melihat bekas lukanya.
Pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut memeriksa bekas luka di kepaka Hadi Saputra saat menunjukan di depan majelis hakim.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.