SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, seperti pada Pemilu sebelumnya, setiap TPS akan disi oleh 7 orang petugas. Selain itu ada dua tambahan personel anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sehingga total personel per Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 9 orang
“Dengan jumlah TPS se-Kabupaten Cirebon sebanyak 3.318 TPS, maka kebutuhan KPPS mencapai 23.226 orang,” kata Esya, usai rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Apita Hotel Cirebon, Ahad, 15 September 2024.
Menurut Esya, untuk persyaratan menjadi petugas KPPS, hampir sama dengan Pemilu sebelumnya, di antaranya, pendidikan minimal SMA, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya.
Jika terdaftar di Sipol, lanjut Esya, maka harus membuat surat pernyataan untuk penghapusan data dari Sipol.
“Untuk pendaftaran, prosesnya akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024, sementara penelitian administrasi dilakukan pada 18 hingga 29 September. Hasil seleksi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024,” ujarnya.
Dalam perekrutan KPPS, imbuh Esya, KPU Kabupaten Cirebon memprioritaskan tiga unsur, yakni tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, serta partisipasi pelajar dan mahasiswa.
Disinggung mengenai antisipasi kurangnya minat masyarakakat yang mendaftar, menurut Esya, pihaknya telah menyiapkan skenario cadangan, yakni melibatkan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membantu proses rekrutmen.
“Jika kuota belum terpenuhi, kami akan melakukan penunjukan dan kerja sama dengan lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat,” kata Esya.
Esya menegaskan, dalam proses pembentukan KPPS, KPU mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Kami berharap KPPS yang terbentuk memiliki kualitas dan standar yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa selama Pilkada,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.