SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, sebanyak 255.779 pemilih.
Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon di Ballroom Grage Grand Business Cirebon, Rabu, 18 September 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, mengatakan, pemilih sebanyak 255.779 itu berasal dari lima kecamatan, 22 kelurahan dan tersebar di 547 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cirebon.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami menetapkan 255.779 pemilih di Kota Cirebon dengan perincian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 126.907 dan pemilih perempuan sejumlah 128.872 orang,” kata Mardeko.
Jika dirinci berdasarkan kecamatan, lanjut Mardeko, jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut yakni, Kecamatan Kejaksan sebanyak 36.669 pemilih, Kecamatan Lemahwungkuk 44.214 pemilih, Kecamatan Harjamukti 92.186 pemilih, Kecamatan Pekalipan 23.385 pemilih dan Kecamatan Kesambi sebanyak 59.325 pemilih.
Menurut Mardeko, hasil rekapitulasi DPT menunjukkan adanya perbedaan dengan data saat ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Jika merujuk pada DPSHP, total pemilih yang tercatat mencapai 255.890. Namun, setelah proses perbaikan dan penetapan DPT, jumlah akhir yang ditetapkan adalah 255.779 pemilih,” ujarnya.
Mardeko menjelaskan perbedaan jumlah DPT dengan DPSHP diperoleh setelah dilakukan pemutakhiran data dan penyesuaian dengan temuan di lapangan.
“Perbedaan ini bisa terjadi karena adanya pemilih ganda maupun pemilih yang telah meninggal dunia, yang ditemukan saat pemutakhiran data,” katanya.
Pantuan di lokasi, pada rapat pleno tersebut, KPU Kota Cirebon menerima masukan dan tanggapan dari tim bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa, Barat Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.
“Masukan dan tanggapannya terdapat ketidaksesuaian jumlah DPSHP,” kata Mardeko.
Adapun masukan dari perwakilan calon kepala daerah, akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Ada tadi yang meminta perubahan, namun kami minta dokumen pendukung, jika sudah dilengkapi mangka akan menjadi DPK,” katanya.
Sementara catatan Bawaslu Kota Cirebon terkait 2.315 pemilih yang belum dilakukan perekaman, Mardeko mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar segera dilakukan perekaman.
“Saat pemungutan suara dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain yang terdapat foto diri,” tuturnya.
Data itu prediksi Mardeko, saat pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa bulan lalu, ada dalam Kartu Keluarga, namun belum dilakukan perekaman KTP karena masih berusia 16 tahun.
“Bisa jadi pemilih pemula atau kasus lainnya saat proses coklit berlangsung beberapa bulan lalu,” katanya.
Tahap selanjutnya, KPU Kota Cirebon akan melaporkan hasil pleno DPT ke KPU Provinsi Jawa Barat.
“Akan jadi acuan KPU Jabar dalam menentukan DPT tingkat provinsi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.