SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, sebanyak 255.779 pemilih.
Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon di Ballroom Grage Grand Business Cirebon, Rabu, 18 September 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, mengatakan, pemilih sebanyak 255.779 itu berasal dari lima kecamatan, 22 kelurahan dan tersebar di 547 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cirebon.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami menetapkan 255.779 pemilih di Kota Cirebon dengan perincian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 126.907 dan pemilih perempuan sejumlah 128.872 orang,” kata Mardeko.
Jika dirinci berdasarkan kecamatan, lanjut Mardeko, jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut yakni, Kecamatan Kejaksan sebanyak 36.669 pemilih, Kecamatan Lemahwungkuk 44.214 pemilih, Kecamatan Harjamukti 92.186 pemilih, Kecamatan Pekalipan 23.385 pemilih dan Kecamatan Kesambi sebanyak 59.325 pemilih.
Menurut Mardeko, hasil rekapitulasi DPT menunjukkan adanya perbedaan dengan data saat ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Jika merujuk pada DPSHP, total pemilih yang tercatat mencapai 255.890. Namun, setelah proses perbaikan dan penetapan DPT, jumlah akhir yang ditetapkan adalah 255.779 pemilih,” ujarnya.
Mardeko menjelaskan perbedaan jumlah DPT dengan DPSHP diperoleh setelah dilakukan pemutakhiran data dan penyesuaian dengan temuan di lapangan.



















