SUARA CIREBON – Sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Vina Cirebon kembali digelar di PN Kota Cirebon pada Rabu 18 September 2024.
Menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Sidang pertama menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kapolda Jabar dan Kabareskrim Mabes Polri.
Sempat terjadi perdebatan ketika giliran termohon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pertanyaan seputar kewenangan pra peradilan.
Jaksa menanyakan apakah kalau pra peradilan diterima atau ditolak, proses penanganan untuk materi pokoknya masih bisa disidangkan.
Susno Duadji menjelaskan proses untuk penanganan materi pokoknya masih berjalan. Sebab pra peradilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka.
Pertanyaan jaksa ini menimbulkan protes dari tim pengacara yang mewakili pemohon enam terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang PK tersebut.
“Maaf, pertanyaan jaksa di luar keahlian saksi ahli,” tutur pengacara.
Jaksa sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, SH, MH. Menurut hakim, soal kewenangan pra peradilan bukan wilayah keahlian saksi ahli.
“Saksi dihadirkan berkaitan dengan keahlian sebagai mantan penyidik. Tidak ada kompetensi untuk menjelaskan kewenangan pra peradilan,” tutur Jutek Bongso, koordinator tim pengacara.
Dalam perdebatan ini, Jutek Bongso akhirnya menjelaskan, bahwa tahun 2016, para terdakwa (kini terpidana) memang sempat mengajukan pra peradilan.
Namun pada tahun 2016, sidang pra peradilan belum sempat digelar, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Karena BAP dinyatakan sudah P21, maka sidang pra peradilan di tahun 2016, tidak pernah digelar. Ini perlu kami jelaskan, bahwa tahun 2016 tidak pernah ada sidang pra peradilan,” tutur Jutek Bongso.
Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menjelaskan, bahwa seharusnya untuk kasus yang bukan tangkap tangan, jika ada penanganan kepolisian, untuk penangkapan harus disertai surat ijin penangkapan.
Selain itu, sebelum dinyatakan sebagai tersangka, juga harus lebih dulu dipanggil sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah ada pemanggilan.
Itupun, seharusnya, sejak pemanggilan, saksi sudah harus didampingi pengacara. Termasuk untuk proses berikutnya saat pemeriksaan hingga penyidikan di kepolisian.
“Ini bukan tertangkap tangan. Jadi sebelum ditetapkan tersangka, harus dipanggil sebagai saksi. Itupun harus didampingi kuasa hukum. Kalau prosedur itu tidak ditempuh, kalau saat itu saya sebagai Kapolda Jabar, saya akan pingsan,” tutur Susno Duadji.
Kata “pingsan” merujuk bahwa apa yang dilakukan itu semua menyalahhi prosedur. Menurut Susno Duadji, itu sudah pelanggaran prosedur.
“Apalagi kalau kemudian yang ditangkap lalu menjalani penyiksaan. Jelas ini pelanggaran prosedur dan Hak Asasi Manusia,” tutur Susno Duadji.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.