SUARA CIREBON – Setelah menjalankan tugas selama sembilan bulan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan tidak secara otomatis dapat diperpanjang masa jabatannya.
Pasalnya, sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentangPenunjukan Pj Sekda, masa jabatan pj sekda adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3x.
Merujuk pada SK pengangkatan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda Pemkot Cirebon pada 28 Desember 2023, maka tepat tanggal 28 September mendatang, ia akan genap menjabat selama sembilan bulan.
Kondisi tersebut, mengharuskan Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengusulkan nama baru untuk mengisi posisi Pj Sekda sebelum 28 September mendatang.
Jabatan Arif Kurniawan sebagai pj sekda sebenarnya bisa diperpanjang, namun proses yang harus ditempuh lebih rumit, karena perlu diusulkan ke pemerintah pusat dan mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebaliknya, untuk mengisi posisi Pj Sekda dari pejabat eselon IIB Pemkot Cirebon lainnya, mekanismenya hanya memerlukan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Arif Kurniawan membenarkan, masa jabatannya sebagai Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi, karena telah menjalani sembilan bulan tugas.
”Sudah tiga kali (3×3 bulan, red), jadi tidak bisa ditambah lagi,” ujarnya.



















