SUARA CIREBON – Dalam lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon novum atau bukti baru terus bermunculan.
Tak kalah penting ialah handphone (HP) milik Widi, salah satu sahabat almarhumah Vina. Terungkap, ternyata HP milik Widi yang digunakan untuk berhubungan dengan Vina di tahun 2016 diketemukan.
HP milik Widi itu merk Mito, merk yang di tahun 2016an salah satu HP favorit. Tim pengacara mengungkapkan kalau HP Mito milik Widi berhasil diketemukan setelah lama tidak dipakai.
HP merk Mito itu yang digunakan Widi bercakap-cakap dengan almarhumah Vina di menit-menit akhir sebelum diketemukan terluka parah di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.
“Kita berhasil menemukan HP milik Widi. Merk Mito,” tutur Jutek Bongso, koordinator tim pengacara dari Peradi untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Pada lanjutan sidang PK kasus Vina Cirebon Jumat 20 September 2024, Jutek Bongso bahkan memohon kepada majelis hakim untuk memperoleh ijin membongkar ekstraksi percakapan yang ada di dalam HP Mito milik Widi, khususnya yang berkaitan dengan kasus Vina Cirebon.
“Kami mohon ijin yang mulia. Bila diijinkan, kami akan membuka ekstraksi HP merk Mito milik Widi untuk membuka ekstraksi percakapan Widi dengan Vina pada tahun 2016 lalu,” tutur Jutek Bongso.
Ketua Majelis Hakim sidang PK kasus Vina Cirebon, Arie Ferdian, SH, MH memberikan ijin. Ia meminta jika sudah bisa dibongkar dan ekstraksi percakapan bisa diperoleh segera dihadirkan di sidang PK.
“Kami menjanjikan Selasa atau selambat-lambatnya Rabu yang mulia,” tutur Jutek Bongso.
Jutek Bongso menjelaskan, HP merk Mito milik Widi nantinya akan dibongkar oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar yang telah menyanggupi membuka ekstraksi percakapan di HP tersebut.
Di depan majelis hakim, saat hadir sebagai saksi ahli, Rismon Sianipar juga mengungkapkan kesanggupannya membongkar HP Mito milik Widi untuk menelusuri jejak digital percakapan denganVina di tahun 2016.
“Kita akan buka, dan ekstraksi percakapan antara Widi dengan Vina akan kami tunjukan bila sudah terbuka,” tutur Rismon Sianipar.
Pada lanjutan sidang PK, Dr Eng Rismon Sianipar, ST, MT, MEng yang merupakan ahli digital forensik, ahli teknik digital alumnus Jepang sempat mmberi keterangan seputar digital forensik.
Dari Rismon Sianipar diperoleh banyak pengetahuan baru di bidangnya masing-masing yang membuat suasana lanjutan sidang PK di PN Kota Cirebon seperti kuliah umum dengan ilmu ekslusif yang gratis.
Rismon Sianipar mengungkapkan terkait teknologi digital dan digital forensik. Ialah bagaimana menelusuri dan mengungkap berbagai peristiwa, baik pidana ataupun bukan, melalui jejak digital.
“Ekstraksi percakapan Widi dan Mega dengan Vina lewat gawai yang terekam itu ilmu yang standar banget. Padahal bisa menggunakan berbagai fasilitas yang ada di HP untuk melihat rekam jejak digital yang lebih detil seperti posisi masing-masing pihak pada saat percakapan berlangsung dari menit ke menit,” tutur Rismon Sianipar.
Andai HP masih ada, kata Rismon Sianipar masih bisa ditelusuri. Jejak digital itu, tidak akan pernah hilang, meskipun telah dihapus. Ada teknologi dan fasilitas untuk menelusuri dan merekam kembali.
“Jejak digital tidak pernah hilang, meski sudah dihapus. Jangankan tahun 2016 seperti percakapan Vina dan dua temannya, Widi dan Mega. Percakapan tahun-tahun yang lebih tua juga masih bisa dibuka. Dan itu ada tekniknya, bagi yang paham sangat mudah,” tutur Rismon Sianipar.
Penjelasan Rismon Sianipar membuat para jaksa seperti ‘mati kutu’. Bahkan jaksa Jati Pahlevi yang biasa tampil ngotot, mengaku baru mengenal ilmu digital forensik yang digunakan dalam pengungkapan satu kasus hukum.
“Ini merupakan ilmu baru bagi saya yang membidangi masalah hukum,” tutur Jati Pahlevi.
Saking kagumnya dengan penjelasan Rismon Sianipar, tanpa sadar, jaksa Jati Pahlevi mengungkapkan sebuah sikap yang mengejutkan para pengunjung sidang karena dinilai sangat berbeda dengan apa yang ditunjukan pada sidang-sidang PK sebelumnya.
“Jika melihat betapa canggihnya digital forensik, andai saja saya berada dalam posisi (sebagai jasa penuntut) di tahun 2016 lalu, tentu saya akan menggunakan kajian dan penelusuran (kasus Vina Cirebon) ini lewat digital forensik ini,” tutur Jati Pahlevi.
Pengakuan Jati Pahlevi dinilai mengejutkan. Para pengunjung yang biasa resisten, bahkan spontan menyambut suka cita penuturan jaksa Jati Pahlevi yang secara tidak langsung tengah mengungkapkan bahwa rekannya, jaksa penuntut kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu, keliru karena tidak memanfaatkan teknologi figital forensik untuk mengungkap kasus tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.