SUARA CIREBON – KPU Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada atau Pilbup Cirebon 2024.
Rapat pleno ini digelar di Kantor KPU Kabupaten Cirebon pada Senin, 23 September 2024.
Rapat pleno tersebut dihadiri langsung 4 pasangan calon bupati dan wakil yang sudah ditetapkan, yakni Drs H Imron MAg dan H Agus Kurniawan Budiman, pasangan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dan Dr Solichin SH MKn.
Kemudian, pasangan Mohamad Luthfi ST MSi dan Dia Ramayana SThi MM, serta pasangan Drs Rahmat Hidayat dan Imam Saputra SIk MSi.
Selain pasangan calon dan perwakilan pendukungnya, rapat pleno juga dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Sementara anggota KPU Kabupaten Cirebon lainnya yakni Apendi, Masyhuri Abdul Wahid, Khairil Ridwan dan Ujang Kusuma Atmawijaya turut menjadi pimpinan sidang.
Sesuai dengan tata tertib rapat pleno yang mengacu pada Surat Edaran KPU RI 2045/PL.02.2SD/06/2024, penetapan nomor urut pasangan calon terbagi dalam dua tahap, yakni pengundian nomor antrian dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Pada tahap pertama, antrian diambil calon wakil bupati dengan hasil Dia Ramayana mendapat nomor terkecil, diikuti H Agus Kurniawan Budiman, Solichin dan Imam Saputra.
Sementara untuk pengundian nomor urut calon, nomor 1 diperoleh pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra.
Nomor 2 diperoleh pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman. Nomor 3 didapat pasangan Hj Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin.
Sementara pasangan Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana mendapat nomor urut 4. Penetapan undian nomor urut ini tertuang SK 1868 Tahun 2024.
Setelah gelaran rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut, acara dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai.
Para paslon beserta perwakilan parpol pengusul, relawan serta para pendukung bersama-sama mengucapkan janji untuk mengikuti kampanye secara damai.
Ada 3 poin deklarasi, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI nomor 2099 tahun 2024. Pertama, janji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kedua, berjanji melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA dan tanpa politik uang. Sementara di poin terakhir berisi janji melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penandatanganan deklarasi damai, dengan disaksikan KPU Kabupaten Cirebon, Bawaslu serta Forkopimda Kabupaten Cirebon, seluruh peserta menyanyikan lagu padamu negeri dan lagu rumah kita.
Di penghujung acara, para peserta deklarasi kampanye damai melepaskan 27 burung merpati putih sebagai simbol perdamaian. Angka 27 juga mengingatkan pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara, yakni 27 November 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.