SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon pada pemilihan serentak 2024 atau Pilwalkot Cirebon, di aula kantor KPU setempat, Senin, 23 September 2024.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. Ketiga paslon tersebut yakni Effendi Edo-Siti Farida yang diusung koalisi Partai Golkar, PKB, Demokrat dan PPP, pasangan Eti Herawati-Suhendrik yang diusung koalisi Partai NasDem, Gerindra, PKS dan Hanura, serta pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati yang diusung koalisi PAN dan PDI Perjuangan.
Berdasarkan hasil pengundian, pasangan, Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati mendapat nomor urut 1, pasangan Eti Herawati-Suhendrik mendapat nomor urut 2, dan pasangan Effendi Edo-Siti Farida mendapatkan nomor urut 3.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) calon wali kota Cirebon dan calon wakil wali kota Cirebon itu, diramaikan dengan perang yel-yel para pendukung.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, dengan selesainya tahap pengundian dan penetapan nomor urut, seluruh paslon dinyatakan secara sah mengikuti tahapan pilkada dan terikat dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak dapat diubah dan sudah ditetapkan, seluruh paslon secara resmi mengikuti proses tahapan pilkada,” kata Mardeko.
Menurut Mardeko, setelah memperoleh nomor urut, paslon langsung dihadapkan pada tahapan kampanye. Pada tahap ini, Mardeko meminta seluruh paslon dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Untuk kampanye KPU sudah menentukan tempat dan jalan yang diperbolehkan dan dilarang, patokannya patuhi aturan saja,” tandasnya.



















