SUARA CIREBON – Gugatan cerai yang dilayangkan Andre Taulany pada 4 April 2024 lalu terhadap istrinya, Erin Taulany d tolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Putusan penolakan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, Ummi Azma, pada Selasa, 24 September 2024.
“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, majelis hakim menolak permohonan pemohon,” terang Ummi Azma.
Penolakan tersebut karena majelis hakim tidak melihat pertengkaran yang sering terjadi.
“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” sambungnya.
Gugatan cerai yang dilayangkannya Andre Taulany dianggap tidak memenuhi pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Dari hasil persidangan, komunikasi mereka dianggap tidak lancar namun Andre Taulany dan Erin Taulany juga Masi memiliki waktu sampai 3 Oktober untuk mengajukan banding.
Diketahui Andre Taulany yang megajukan gugat cerai Rien Wartia Setelah 18 tahun menikah di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 4 April 2024 lalu.
Kabar gugat cerai itu dibenarkan oleh Humas PA Tigaraksa Ummi Azma, dan permohonan cerai itu telah terdaftar di PA Tigaraksa dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
“Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya Rein Wartia Trigina binti Yulius Antony di PA Tigaraksa tanggal 4 April 2024,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.