SUARA CIREBON – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional.
Tanggapannya dikhususkan atas dugaan Versus Cafe and Bar yang diduga melanggar jam operasional yang ditetapkan dalam Perda.
“Pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum,” ujarnya.
Dikatakan Hasan, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhi aturan yang ada. Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran terhadapnya harus ditindak.
“Saya meminta Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional. Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.
Meski sektor hiburan malam sering dikaitkan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hasan menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai dampak ekonomi tidak boleh mengesampingkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban.
“Taat pada regulasi jauh lebih penting daripada mengejar PAD semata. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensinya,” kata Hasan.
Hasan mengatakan, tak ada kaitannya antara pelanggaran jam operasional hiburan malam dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) yang sejauh ini belum disahkan DPRD. Keduanya merupakan hal yang berbeda.
Ia menyebut Riparkab lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata, sementara Perda Ketertiban Umum lebih pada penegakan aturan operasional.
“Riparkab itu mengatur grand design pariwisata, tapi soal jam operasional hiburan malam itu ranah teknis yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum,” tegas Hasan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.