Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Bawaslu Kabupaten Cirebon Wanti-wanti Paslon Soal Dana Kampanye Pilbup Cirebon

Dede Kurniawan by Dede Kurniawan
Kamis, 26 September 2024
in Berita Utama, Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Bawaslu Kabupaten Cirebon Wanti-wanti Paslon Soal Dana Kampanye Pilbup Cirebon

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.* (Foto: Dede Kurniawan/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat wanti-wanti atau mengingatkan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 atau Pilbup Cirebon untuk mematuhi aturan terkait dana kampanye.

Menurut Sadaruddin, paslon wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Ada dua aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye, yakni Peraturan KPU RI Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 2024. Dalam aturan ini, disebutkan kegiatan kampanye dari setiap paslon harus menjadi sarana untuk pendidikan politik masyarakat, yang dimaksudkan agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat,” ujar Sadaruddin, Rabu, 25 September 2024.

Pria yang akrab disapa Bang Ucok mengatakan, masa kampanye digelar mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Menurutnya, ada beberapa metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon, salah satunya dengan mengadakan kampanye di ruang publik.

“Setiap paslon diperkenankan memberikan hadiah kepada peserta kampanye. Namun, hadiah tersebut tidak boleh berupa uang, melainkan dalam bentuk barang yang nilainya dibatasi hingga Rp1 juta,” katanya.

Ia mengatakan, bukan hanya hadiah, paslon juga diperbolehkan menyediakan biaya makan dan minum bagi peserta kampanye.

“Namun tidak diboleh diberikan dalam bentuk uang, karena bisa dianggap money politics,” ujarnya.

Saradudin menegaskan, paslon berkewajiban melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap paslon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14/2024. Semua paslon wajib melengkapi laporan dana kampanye ini untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Laporan ini diserahkan ke KPU pada Selasa (24 September 2024),” tegasnya.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Paslon, menurut Ucok, diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp75 juta dan dari badan swasta dengan batas maksimal Rp750 juta. Namun, sumbangan dari pihak asing, BUMN, serta BUMD tidak diperkenankan.

“Seluruh dana kampanye yang diterima masing-masing paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, guna memastikan penggunaan dana yang transparan dan sesuai aturan. Dengan regulasi yang ketat ini, Bawaslu berharap kampanye di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” terangnya.

Ia menyebut, aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kampanye yang adil dan transparan, sehingga harus dipatuhi oleh semua paslon.

“Untuk itu, Bawaslu meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU terbaru,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: BawasluBawaslu Kabupaten CirebonCirebonDanadana kampanyeKabupaten CirebonKampanyePilbup CirebonPilkadaPilkada 2024Pilkada Kabupaten CirebonSerentak
Dede Kurniawan

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.