SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mencatat, pajak dari tempat hiburan malam (THM) pada tahun 2023 hanya Rp24 juta per tahun.
Jumlah pendapatan pajak tersebut, berasal seluruh THM di Kabupaten Cirebon yang jumlahnya kurang dari 10 tempat.
Pendapatan pajak dari sejumlah THM yang dinilai kecil tersebut, masuk kas daerah Kabupaten Cirebon. Karenanya, tidak menutup kemungkinan THM yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) bakal ditindak tegas.
Subid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Lili Murtiasih mengatakan, pajak THM yang masuk ke kas daerah pada 2023 hanya Rp24 juta. Pihaknya menargetkan, tahun 2024 ini pajak THM bisa mencapai Rp50 juta.
“Target kami tahun 2024 ini sekitar Rp50 juta,” kata Lili Murtiasih, Rabu, 25 September 2024.
Ia mengakui, pendapatan pajak dari sektor tersebut memang tidak besar. Hal itu lantaran banyak THM yang tidak aktif lagi. Bahkan, beberapa THM lebih memilih tutup atau tidak melayani pengunjung jika tidak ada pesanan.
Hal senada disampaikan Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda, Fahmi Sudjati. Ia mengatakan, sejumlah pengusaha akan membuka THM ketika ada pesanan saja. Salah satunya seperti THM di wilayah Kecamatan Beber.
“Mereka hanya buka saat ada pesanan saja. Seperti di Beber, ada yang tutup,” ujar Fahmi.
Selain itu, ada juga yang mirip THM di wilayah Kecamatan Kedawung, dimana, izinnya adalah tempat makan atau restoran. Sehingga, pajaknya pun tidak masuk pada kategori THM.
“Izinnya restoran, karena masuknya tidak bayar dan hanya menjual makanan saja. Itu juga katanya jarang buka,” tegasnya.
Namun belakangan ini, ada THM yang terindikasi melanggar jam operasional karena masih buka sampai dengan pukul 03.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Cirebon pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan surat himbauan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya memastikan, semua THM di wilayah Kecamatan Kedawung dan Beber sudah mematuhi aturan.
Hal tersebut ia tegaskan setelah dalam 10 hari belakangan ini pihaknya rutin melakukan pengawasan. Menurut Wisma Wijaya, pengawasan yang dilakukan selama sepuluh hari terakhir ini melibatkan unsur kepolisian setempat.
Karena, sejauh ini Satpol PP intens berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengawasan THM di dua wilayah tersebut.
“Kita juga sering kordinasi karena tugas kami hampir mirip, menjaga kamtibmas,” ujar Wisma Wijaya bersama Sekdis Pol PP Tarsidi.
Sejak surat imbauan dilayangkan sepuluh hari lalu, Wisma mengklaim, semua THM sudah mematuhi imbauan tersebut. Jam operasional semua THM sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006, yakni tutup sampai pukul 01.00 WIB. Dimana, sejak pukul 24.00 WIB semua THM sudah tidak lagi menerima tamu.
“Kita melakukan pengawasan terbuka dan tertutup. Selama 10 hari ini tidak ada yang melanggar, pengusaha patuh. Intinya, THM sudah kondusif dan tidak ada hal yang menonjol,” paparnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.