SUARA CIREBON – Ada hal menarik dalam sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon terkait sperma di tubuh korban anak Vina.
Sidang PK di PN Kota Cirebon yang mengungkapkan kesaksian soal keberadaan sperma di tubuh Vina, dilakukan secara tertutup pada Senin, 23 September 2024.
Jutek Bongso, koordinator tim pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan apa yang terjadi saat sidang tertutup membahas soal keberadaan sperma.
Sidang PK tertutup itu menghadirkan dr Yoni Fuadah Sykriani. Ia seorang ahli forensik dan pengajar pada Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung.
Selain dimintai keterangan soal keberadaan sperma, ahli forensik Yoni juga membahas soal keseluruhan luka yang terjadi pada Eki dan Vina.
Terkait soal luka Eki, Yono mengungkapkan, luka pada rahang dan tulang dasar tengkorak Eki, hanya bisa dilakukan oleh sebuah tenaga yang sangat besar.
Bukti-butki yang dihadirkan sebagai alat untuk membunuh Eki seperti sebongkah batu dan bambu seperti hasil sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu, menurut Yoni sangat diragukan.
“Kalau batu dan bambu, ia harus batu yang sangat berat dan padat. Kalau bambu yang berongga sangat kecil kemungkinan jika dihantamkan bisa menimbulkan luka pada rahang sampai akar tulang tengkorak. Bambu itu baru bisa jika padat, ada beton di dalamnya. Itupun harus dihantam dengan tenaga sangat besar,” tutur Yoni.
Demikian juga pada luka tulang paha korban Vina yang patah. Jika itu dilakukan oleh seseorang, maka harus dilakukan dengan energi sangat besar dan batu yang juga padat dan kuat.
“Banyak jenis batu. Sama-sama besar, tapi kekuatan kepadatannya tidak sama. Luka Vina harus bekas hantaman batu sangat besar dan padat serta dengan energi yang kuat. Lalu jika dihantam pakai batu, harus ada bekas luka tergantung dari permukaan batu, apakah tajam atau halus,” tuturnya.
Sidang PK yang menghadirkan ahli forensik Yoni akhirnya berlangsung tertutup saat membahas soal keberadaan sperma di tubuh korban Vina.
Karena berlangsung tertutup, sidang PK tidak disiarkan secara langsung dan tidak dihadiri oleh pengunjung sidang yang diminta keluar.
Namun Jutek Bongso, selaku pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon hanya mengungkapkan dalam sidang PK yang tertutup itu sangat lucu dan menggelikan.
“Kalau kita ikuti sidang PK yang tertutup saat membahas soal sperma itu juga lucu dan menggelikan,” tutur Jutek Bongso.
Keterangan ahli forensik Yoni, memperkuat keraguan selama ini soal keberadaan sperma di tubuh Vina. Bahkan cenderung memperkuat keterangan dua sahabat Vina, Widi dan Mega yang menyatakan, pada saat kejadian kecelakaan, Sabtu malam, 27 Agustus 2016, Vina dalam keadaan haid atau menstruasi.
“Keterangan ahli memperkuat keterangan Widi dan Mega, bahwa Vina sedang menstruasi. Pokoknya sidang PK soal sperma itu banyak hal lucu karena tidak berkesusaian dengan penjelasan ilmiah yang disampaikan ahli,” tutur Jutek Bongso.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.