SUARA CIREBON – Sidang PK (Peninjauan Kembali) terpidana kasus Vina Cirebon bernama Sudirman, digelar pada Rabu sore di PN Kota Cirebon, 25 September 2024.
Sidang PK atas nama Sudirman merupakan terpidana kasus Vina Cirebon terakhir yang digelar dari keseluruhan ada delapan terpidana.
Sudirman, ikut dalam rombongan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis seumur hidup dalam sidang di PN Kota Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Namun mengajukan PK secara terpisah. Dikarenakan, saat berada di Bandung, Sudirman dipenjara secara terpisah oleh Polda Jabar.
Sudirman baru mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Kota Cirebon pada 28 Agustus 2024. Berbeda dengan enam terpidana lainnya yang mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.
Sesuai putusan PN Kota Cirebon, sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon terpisah dengan Sudirman.
Sidang enam terpidana sendiri baru berakhir pada Rabu siang ini, 25 September 2024. Setelah itu, PN Kota Cirebon langsung menggelar sidang PK atas nama Sudirman.
Sama dengan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, sidang PK Sudirman dipimpin oleh majelis hakim yang sama dengan sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, SH, MH didampingi dua hakim wanita Rizqa Yunia, SH, MH dan Galuh Rahma Esti, SH, MH.
Sudirman merupakan terpidana kasus Vina Cirebon yang oleh Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dijadikan saksi mahkota.
Dalam konstruksi hukum pada keputusan hakim tahun 2016, Sudirman disebut sebagai terpidana yang mengakui perbuatannya.
Sudirman juga yang menyebutkan bahwa para terpidana itu melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina.
Belakangan pengakuan Sudirman diragukan. Terungkap, bahwa Sudirman ternyata pria yang mengalami keterbelakangan intelektual.
Sebagai gambaran, Sudirman baru lulus Sekolah Dasar (SD) pada usia 17 tahun. Dia tidak naik kelas selama empat kali saat sekolah di SD.
Sudirman yang mengalami keterbelakangan intelektual ini diduga kuat dijadikan alasan bagi penyidik Polres Ciko (Cirebon Kota) dan Polda Jabar untuk menjerat terpidana lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.