SUARA CIREBON – Komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Cirebon periode 2024-2029 resmi terbentuk melalui mekanisme musyawarah mufakat, dalam rapat yang dipimpim langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio beserta Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani dan Futrah Malik, di gedung dewan setempat, Kamis, 26 September 2024.
Alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon yang dibentuk terdiri atas Komisi I, II dan III, serta Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Dengan telah selesainya penyusunan AKD tersebut, masing-masing anggota dewan diplot menempati struktur organisasi DPRD yang terdiri dari komisi-komisi dan badan-badan. Dengan demikian, anggota dewan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai alat kelengkapan dewan masing-masing.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo mengatakan, usai disetujui melalui musyawarah mufakat, selanjutnya komposisi AKD tersebut akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
“AKD sudah dibentuk, sore ini (kemarin, red) tinggal diumumkan dan penetapan. Selama 10 tahun penyusunan AKD melalui voting, sekarang cukup musyawarah mufakat,” ujar Andrie, usai memimpin jalannya rapat penyusunan AKD.
Andrie menjelaskan, setelah komposisi AKD selesai, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan normal, seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.
“Kami langsung kerja untuk pembahasan Perubahan APBD. Tugas-tugas DPRD lainnya sudah bisa berjalan. Renja 2025 juga sudah bisa dirapatkan,” katanya.
Ihwal penyusunan AKD tidak melalui mekanisme voting, Andrie menegaskan, ini merupakan kepiawaian dari pimpinan. Menurutnya, periode baru kinerja DPRD harus diawali dengan hal yang baik. Kendati situasi suhu politik pilkada menghangat, menurut Andri, sama sekali tidak mempengaruhi semangat kebersamaan dan musyawarah anggota DPRD.


















