SUARA CIREBON – Izin operasional tempat usaha, termasuk tempat hiburan malam (THM) sudah dilakukan secara terpusat.
Sejak tahun 2019 lalu, proses menempuh perizinan tersebut sudah menggunakan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang terintergrasi secara elektronik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, saat ini proses perizinan tempat berusaha hingga proses perpanjangan, semua sudah menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat.
“Sistem (OSS, red) itu bukan punya kita, tapi punya pusat,” ujar Dede Sudiono, Kamis, 26 September 2024.
Menurut Dede, dengan menggunakan sistem tersebut, DPMPTSP Kabupaten Cirebon tidak bisa memastikan status izin operasional tempat usaha yang ada, termasuk THM, masih aktif atau sudah habis masa berlakunya sehingga harus diperpanjang.
“Tidak bisa dipastikan, dulu kan waktu masih secara manual masih ada perpanjangan (izin operasional, red). Sekarang perpanjangan segala macam sudah dipindahkan ke OSS semua, jadi tidak bisa dipastikan sudah berizin atau tidak,” kata Dede.
Menurut Dede, untuk mengetahui status perizinan sebuah tempat usaha dengan sistem tersebut hanya dapat diketahui oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. Karena, hal itu menggunakan akun perusahaan sehingga menjadi rahasia perusahaan.
Ketika penerbitan perizinan masih dilakukan secara manual di daerah, yakni di DPMPTSP, diakui Dede ada beberapa usaha pariwisata di Kabupaten Cirebon yang diterbitkan pihaknya. Selain itu, pihaknya hanya menerbitkan IMB terkait izin untuk membangunnya saja.
“Setelah IMB kan ada izin operasional yang masuk ke OSS. IMB kan hanya izin untuk membangun, kalau (THM, red) itu kan harus ada izin operasional boleh berusaha atau tidak,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mencatat, pajak dari tempat hiburan malam (THM) pada tahun 2023 hanya Rp24 juta per tahun. Jumlah pendapatan pajak tersebut, berasal seluruh THM di Kabupaten Cirebon yang jumlahnya kurang dari 10 THM.
Pendapatan pajak dari sejumlah THM yang dinilai kecil tersebut, masuk kas daerah Kabupaten Cirebon. Karenanya, tidak menutup kemungkinan THM yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) bakal ditindak tegas.
Subid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Lili Murtiasih menyampaikan, THM yang masuk ke kas daerah pada 2023 hanya Rp 24 juta. Pihaknya menargetkan, tahun 2024 ini pajak THM bisa mencapai Rp 50 juta.
“Target kami tahun 2024 ini sekitar Rp 50 juta,” kata Lili Murtiasih, Rabu, 25 September 2024.
Ia mengakui, pendapatan pajak dari sektor tersebut memang tidak besar. Hal itu lantaran banyak THM yang tidak aktif lagi. Bahkan, beberapa THM lebih memilih tutup atau tidak melayani pengunjung jika tidak ada pesanan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.