SUARA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap dua pelaku pengedar uang palsu (upal) asal Kabupaten Sleman, AT (62) dan SA (53).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) termasuk upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 909 lembar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan polisi (LP) nomor 6/IX/2024 tanggal 22 September 2024.
Ia mengatakan, aksi kedua pelaku pengedar upal terungkap ketika membeli BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Gempol, pada Ahad, 22 September 2024 sore.
Saat membayar BBM di SPBU tersebut, lanjut Sumarni, tersangka AT menggunakan upal pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar.
Namun, pegawai SPBU yang merasa janggal dengan uang yang diberikan AT, langsung mengejar kendaraan pikap Gran Max Daihatsu yang dikendarai pelaku.
“Diketahui di dalam mobilnya juga ada sejumlah upal lainnya,” ujar Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Kamis, 26 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, imbuh Sumarni, tersangka mengaku membeli upal dari Jakarta. Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 909 lembar itu dibeli tersangka dengan harga Rp25 juta.


















