SUARA CIREBON – Masalah sperma di tubuh Vina menjadi bahan yang dipertanyakan oleh tim pengacara pada sidang PK Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut tim pengacara pada sidang PK (Peninjauan Kembali) Sudirman, salah sat terpidana kasus Vina Cirebon, terjadi banyak kejanggalan terkait dengan keberadaan sperma di tubuh Vina seperti ada dalam putusan persidangan tahun 2016 lalu.
Keberadaan sperma di tubuh Vina ini penting karena dalam kasus yang memvonis seumur hidup Sudirman serta enam terpidana kasus Vina lainnya, disebutkan soal sperma sebagai bukti telah adanya pemerkosaan.
Dalam memori PK pada sidang PK atas nama Sudirman di PN Kota Cirebon, Rabu malam, 25 September 2024, pengacara menelelusuri darimana sperma pertama kali muncul dan bagaimana proses pemeriksaan terhadap tubuh Vina.
Terungkap ada dua hasil pemeriksaan yang berbeda antara dokter di RSD Gunung Jati Kota Cirebon dengan dokter di RS Bhayangkara Losarang, Indramayu.
Tim pengacara Sudirman mengungkapkan, dalam pemeriksaan dokter RSD Gunung Jati, hasil visum yang dilakukan terhadap tubuh Vina, tidak disebutkan adanya sperma.
Hasil visum dokter RSD Gunung Jati, yakni dr Ihda Silvia, hanya menyebutkan ada cairan bercampur darah keluar dari kemaluan Vina.
“Hasil visum dr Ihda Silvia di RSD Gunung Jati Cirebon hanya menyebutkan, tampak perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan. Sama sekali tidak menyebut sperma,” tutur tim pengacara.
Keberadaan sperma baru muncul justru hasil otopsi setelah dilakukan ekshumasi (pembongkaran mayat) Vina setelah sepuluh hari dimakamkan.
“Sperma baru muncul hasil otopsi dokter RS Bhayangkara Losarang dari pembongkaran mayat setelah sepuluh hari dimakamkan. Itupun dokter tidak menyebutkan sperma siapa karena tidak diperiksa di laboratorium,” tutur pengacara.
Pengacara mengungkapkan ada kejanggalan antara hasil pemeriksaan RSD Gunung Jati dan RS Bhayangkara Losarang soal sperma.
“Jika harus memilih, maka kami lebih percaya dengan hasil visum di RSD Gunung Jati. Sebab dilakukan saat kondisi tubuh Vina masih segarm baru kejadian. Kalau hasil otopsi RS Bhayangkara, itu tubuh Vina sudah dimakamkan selama sepuluh hari. Tingkat kerusakannya jauh lebih tinggi sehingga kemungkinan keliru juga lebih besar,” tutur pengacara.
Hal lain yang janggal, ketika dilakukan pembongkaran mayat Vina, status Sudirman dan para terpidana lain, sudah dijadikan tersangka dengan alur cerita di dalamnya ada pemerkosaan dan pembunuhan.
“Wajar jika kami mempertanyakan validitas hasil otopsi dan integritas dokter yang memeriksa. Sebab alur cerita adanya pemerkosaan dan pembunuhan sudah terbentuk lebih dulu oleh penyidik. Para terpidana sudah ditangkap dan sudah disidik dengan tuduhan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” tutur pengacara.
Pengacara menduga, hasil otopsi terhadap keberadaan sperma di tubuh Vina yang muncul melalui pembongkaran mayat, hanya untuk melegitimasi hasil penyidikan dan diduga kuat merupakan bagian dari rangkaian rekayasa kasus yang kemudian menjerat terpidana dengan vionis seumur hidup.
“Seharusnya, hasil visum dan juga otopsi itu netral. Apa adanya secara obyektif. Cairan dari kemaluan itu belum tentu sperma. Bisa darah karena menstruasi. Jika benar sperma, seharusnya ditindaklanjuti pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah benar sperma, dan sperma milik siapa,” tutur pengacara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.