SUARA CIREBON – Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) terpidana kasus Vina Cirebon dihadiri oleh tiga saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Ketiganya masing-masing Adi yang di tahun 2016 sebagai musafir. Kemudian Ismail, penunggang sepeda motor dari arah Sumber hendak ke Kota Cirebon, dan Oki, warga setempat, pekerja bengkel yang mengangkat tubuh Vina.
Adi merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Ia seorang musafir yang sedang jalan kaki dari tempat ziarah ke tempat ziarah lainnya.
Pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, Adi sedang duduk makan malam nasi bungkus dari pemberian orang di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon. Ia jalan kaki dari Makam Sunan Gunung Jati ke arah Galuh, Majalengka.
“Saya sedang duduk disini, melihat sepeda motor ngebut, zigzag, ditumpangi laki-laki dan perempuan, terus jatuh. Yang laki-laki kepalanya membentur tiang listrik,” tutur Adi.
Kemudian Ismail, warga Bekasi. Sabtu malam ia berboncengan dengan anaknya, dari Sumber, megantarkan anaknya melamar, dan naik sepeda motor dari Sumber ke arah Kota Cirebon melewati fly over Kepompongan.
“Saya melihat sepeda motor zigzag terus jatuh dan penumpangnya menabrak tiang listrik. Sempat berhenti melihat dua tubuh yang terkapar. Tapi saya tidak berani menolong, karena takut jadi saksi,” tutur Ismail.
Saksi berikutnya, Oki. Warga setempat, pekerja bengkel yang datang ke fly over setelah mendengar ada kecelakaan.
Oki merupakan saksi yang sempat membantu anggota Polsek Talun mengangkat tubuh Vina ke mobil ranger untuk dibawa ke RSD Gunung Jati. Kota Cirebon.
“Saya melihat darah keluar dari kepala yang laki-laki. Terus bantu polisi mengangkat tubuh yang perempuan,” tutur Oki.
Oki juga menyampaikan bahwa saat mengangkat tubuh korban perempuan (Vina) dalam keadaan memakai celana pendek ketat (hotpant), kaos panjang hitam dan melilitkan jaket di pinggang.
“Nggak bener Bu kalau ada celana dalam kelihatan dan pembalut. Korban pakai celana hotpant. Saya yang ikut bantu polisi mengangkat tubuh korban ke mobil ranger,” tutur Oki.
Adi, Ismail dan Oki, memberi kesaksian di sidang PS di depan tiga majelis hakim yang hadir, termasuk tim kejaksaan dan para pengacara.
Sebelum menutup sidang, hakim anggota Rizqa Yunia sempat meminta seluruh yang hadir dalam sidang di TKP di fly over untuk membacakan al fatihah.
Setelah itu, ketua majelis hakim, Arie Ferdian, menutup seluruh rangkaian sidang PK untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon.
“Jadi secara resmi kami tutup sidang PK untuk enam terpidana ya,” tutur Arie Ferdian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.