SUARA CIREBON – Vina Dewi Arsita atau Vina ternyata sampai pukul 22.14 WIB masih hidup. Terbukti melalui hasil ekstraksi percakapan handphone (HP) antara Widi dengan Vina.
Kepastian mengenai Vina masih hidup pada pukul 22.14 WIB terungkap dalam lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali), Jumat 27 September 2024 di PN Kota Cirebon.
Sidang PK hari ini, menghadirkan saksi ahli digital forensik, Rismon Sianipar. Ahli digital ini mengungkapkan ekstraksi percakapan Widi dengan Vina.
Ekstraksi percakapan ini terlihat dari HP milik Widi. Merupakan HP jenis tablet merk MITO T55 yang telah diketemukan karena tersimpan di rumahnya.
Dalam lanjutan sidang PK ini, selain Rismon Sianipar, turut dihadirkan Muchtar Effendi, pengacara Widi dan Mega.
Dua sahabat Vina, Widi dan Mega juga turut dihadirkan. Pada sidang yang dipimpin Arie Ferdian, hadir pula memimpin tim pengacara, Ketua umum Peradi, Otto Hasibuan.
Dalam sidang PK, hasil ekstraksi percakapan menyebutkan bahwa Vina pada pukul 22.14 WIB, Sabtu 27 Agustus 2016 lalu, masih hidup. Vina masih bercakap-cakap dengan Widi.
Hasil ekstraksi dari HP Widi ini, mengkonfirmasi ekstraksi percakapan sebelumnya yang sempat beredar dari sisi HP Vina.
“Percakapan Widi dengan Vina ini saling terkonfirmasi di HP Widi maupun HP Vina. Ada sejumlah kontak dan percakapan keduanya,” tutur Rismon Sianipar.
Hasil estraksi percakapan lewat HP antara Widi dan Vina ini langsung membantah pengakuan Aep yang mengaku melihat Eki dan Vina dilempari di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara pada pukul 21.30 WIB.
Ekstraksi percakapan HP Widi dan Vina ini berhubungan dengan tempus delicty yang akan membantah seluruh konstruksi alur cerita kematian Vina dan Eki seperti di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.
Seperti diketahui, BAP tahun 2016 dari penyidik Polres Ciko (Cirebon Kota) dan Polda Jabar, dijadikan dasar bagi majelis hakim pada sidang kasu vina tahun 2016 di PN Kota Cirebon untuk menjatuhkan vonis seumur hidup para terpidana kasus Vina Cirebon.
Untuk lebih jelasnya, berikut kesaksian Aep seperti tertuang dalam BAP dan ada dalam putusan majelis hakim di PN Kota Cirebon pada tahun 2016 lalu :
Saksi 24. AEP yang telah disumpah di Penyidik, dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
– Bahwa Saksi tidak mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pemerkosaan akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam 21.30 WIB pada saat Saksi nongkrong bersama Sdr. DEDE di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON war8na biru telor asin yang dikendarai 1 (satu) orang laki laki dengan menggunakan helm warna putih dan memakai jaket biru tua, biru muda putih bertuliskan XTC yang berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang menggenakan baju warna gelap dan rok pendek yang dilempari batu oleh sekelompok orang sedang nongkrong didepan SMPN 11 samping Showroom Mobil di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon. Akan tetapi kedua orang yang dilempari tersebut tetap memacu kendaraannya.
Selanjutnya melihat 4 (empat) orang lakilaki dengan dengan mengendarai 4 (empat) unit kendraan R2 mengejar (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin 2 (dua) kendaraan R2 yang mengejar memepet korban dari arah kanan dan kiri sedangkan 2 (dua) kendaraan R2 lainnya berada membuntuti korban membuntuti dari belakang salah satu orang yang memepet korban dari arah sebelah kiri membawa balok bambu memukulkan kearah pengendara 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin akan tetapi pengendara yang dikejar tetap memacu kendaraanya ke arah sumber dan masih dikejar oleh 4 (empat) orang tersebut, tidak berapa lama Saksi bersama Sdr. DEDE pulang kerumah.
Perbandingan mengenai tempus delicty di atas, menunjukan bahwa pengakuan Aep mengaku melihat aksi pelemparan Eky dan Vina di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon pukul 21.30 WIB.
Sementara berdasarlan hasil ekstraksi percakapan Widi dengan Vina, pukul 21.14 WIB, Vina masih hidup. Artinya jauh dari gambaran seperti pengakuan Aep.
Bukti Vina masih hidup dibuktikan dengan interaksi antara almarhumah dengan Widi baik berupa telefon, SMS (Short Message Service) maupun BBM (Blackberry Messenger) di atas pukul 22.14 WIB.
Interaksi lewat HP antara Widi dengan Vina, menunjukan pada pukul 22.14 WIB, Vina masih hidup, masih kontak-kontakan dengan Widi.
Salah satu bukti percakapan ialah dari Vina yang mengajak main Widi ” “Mau ga mek, ntar dijemput sama kita,” demikian bukti sms Vina kepada Widi pukul 22.14 WIB.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.