SUARA CIREBON – Polda Sumbar (Sumatera Barat) tak mau gegabah untuk memastikan sperma siapa yang berada di tubuh korban gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18 tahun).
Belajar dari kasus Vina Cirebon yang gegabah tidak melakukan uji DNA terhadap sperma, Polda Sumbar memeriksa DNA atas temuan sperma di tubuh Nia ke labratorium forensik (labfor).
Hasilnya, setelah melalui pemeriksaan DNA di labfor, dipastikan bahwa DNA yang terdapat dalam sperma di tubuh Nia milik Indra Septiarman alias Indra Dragon (26 tahun).
“Kami pastikan DNA di dalam sperma yang ada di tubuh korban itu DNA milik pelaku,” tutur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Sabtu 28 September 2024.
Tak cukup dengan temuan scientific crime investigation (SCI), Polda Sumbar juga memastikan bahwa DNA sperma yang ada di tubuh korban Nia, teridentifikasi melalui pemeriksaan labfor hanya milik satu orang.
“Hanya milik satu orang. Pelakunya satu orang. DNA yang ada di sperma hanya milik satu orang,” tutur Suharyono.
Seperti diketahui, Nia, gadis penjual gorengan, ditemukan tewas terbunuh. Setelah mayatnya diketahui, Polda Sumbar secara profesional melakukan otopsi.
Belakangan melalui penyelidikan yang profesional terungkap pelakunya. Diketahui lelaki bernama Indra Septiarman alias Indra Dragon.
Dalam pemeriksaan otopsi, ditemukan sperma di tubuh korban. Temuan sperma itu, langsung diperiksa di labfor.
Dari pemeriksaan labfor, Polda Sumbar memastikan bahwa cairan di tubuh korban Nia merupakan sperma.
Kemudian, setelah Indra Dragon ditangkap, kendati sudah ada pengakuan langsung dari pelaku, Polda Sumbar secara profesional tetap memperkuat bukti kejahatan dengan memeriksakan DNA di sperma yang ada di tubuh korban Nia.
Hasil labfor, ternyata DNA yang ada di sperma tubuh korban Nia, dipastikan berkesusaian dengan milik Indra Dragon.
Apa yang dilakukan Polda Sumbar, untuk mengunci kepastian dan memperkuat bukti bahwa korban Nia diperkosa dan dibunuh oleh Indra Dragon.
“Kita tetap membentengi alat bukti melalui SCI. DNA di sperma itu cocok dengan DNA pelaku,” tutur Suharyono.
Hasil labfor memastikan hanya ada satu DNA di dalam sperma. Berarti yang melakukan pemerkosaan dugaan kuat hanya satu orang.
Meski begitu, Polda Sumbar masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Ini merupakan upaya untuk membentengi alat-alat bukti yang sudah ada.
“Kami tetap melakukan pendalaman,” tutur Suharyono.
Kasus pembunuhan Nia berbeda jauh dengan kematian Vina di tahun 2016. Di tubuh Vina, ditemukan cairan, namun tidak ada bukti labfor yang membuktikan secara SCI bahwa cairan itu adalah sperma.
Karena tidak ada uji labfor, kasus ini menjadi kontroversial. Apalagi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016, korban Vina diceritakan diperkosa bergiliran oleh 10 pelaku.
Saat hasil otopsi menyebutkan ada cairan, tidak diperiksa itu apakah sperma atau bukan. Hingga sekarang menjadi pertanyaan, jika pun cairan itu sperma, sperma itu milik siapa karena tidak ada pemeriksaan DNA di labfor.
Delapan orang menjadi terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Tujuh diantaranya seumur hidup hanya berdasarkan cerita BAP soal pembunuhan dan pemerkosaan yang dari sisi spermanya tidak diperkuat dengan SCI melalui pemeriksaan labfor.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.