SUARA CIREBON – Tindakan pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun, akhirnya terungkap. Saat ini, pelaku kekerasan seksual tersebut tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Qomaruddin, SH, MH, mengatakan, pelaku kekerasan seksual adalah suami dari bibi korban. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terjadi dalam rentang waktu kurang lebih satu tahun, yakni dari bulan Februari 2023 sampai dengan 3 April 2024.
Selain kekerasan seksual, korban juga kerap mendapat kekerasan fisik dari pelaku.
“Korban seringkali diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kasusnya kepada orang lain. Bahkan korban juga pernah dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Korban sudah mengalami lima kali kekerasan seksual dari pelaku,” ujar Qomaruddin, Selasa, 1 Oktober 2024.
Qomaruddin menjelaskan, kasus yang dialami korban baru terungkap setelah adik korban mengetahui adanya tindakan tidak senonoh tersebut, kemudian melaporkan kepada nenek dan orang tuanya.
Setelah mendapat laporan, kemudian pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.
Dari hasil visum, diketahui ada luka pada vagina korban. Diduga, korban dipaksa melalukan hubungan badan dengan pelaku.
“Korban divisum dan diberikan konseling oleh dokter dan psikolog Unit PPA Polresta Cirebon,” ujarnya.


















