SUARA CIREBON – Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon mendukung gerakan cuti massal yang dilakukan seluruh hakim di Indonesia, dengan menunda persidangan dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 nanti.
Juru bicara (jubir) PN Sumber, Dr Amirul Faqih SH MH, mengatakan, gerakan cuti massal tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap seruan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menurut Amirul Faqih, gerakan cuti bersama tersebut berawal dari aspirasi para hakim di Indonesia terkait keadilan dan kesejahteraan para hakim.
Adapun gerakan cuti bersama yang dimaksud, ialah gerakan dalam bentuk pertemuan dengan mengambil cuti, karena cuti merupakan hak semua pekerja, termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Ada aspirasi dari rekan-rekan hakim, berkumpul membuat satu gerakan solidaritas hakim se-Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan hakim. Di dalam gerakan itu pada kesimpulannya tanggal 7-11 Oktober mereka akan melakukan gerakan yakni, gerakan dalam bentuk bertemu, mereka cuti,” ujar Amirul Faqih Hamzah kepada Suara Cirebon, Selasa, 1 September 2024.
Terkait hal tersebut, lanjut Amirul, sikap hakim PN Sumber mendukung sepenuhnya gerakan solidaritas hakim Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan tersebut.
Dukungan tersebut diberikan, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan hakim yang selama 12 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Menurutnya, para hakim telah berjuang berbagai cara, mulai dari bentuk artikel hingga melakukan judicial review.
“Sudah berbagai cara dilakukan mulai dari menulis artikel, judicial review juga dilakukan. Namun belum juga ada kenaikan (tunjangan, red). Jangka waktunya sudah 12 tahun. Jadi pada dasarnya kami mendukung kegiatan itu,” kata Amirul.



















