SUARA CIREBON – Dari lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembal) terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Sudirman memunculkan nama yang saling kontrakdiski atau berlawanan.
Sidang PK yang digelar Kamis 3 November 2024, menghadirkan tiga saksi baru sebagai saksi alibi, sebagai novum (bukti baru), masing-masing Ritono, Arfan dan Lilis Suryani.
Lilis Suryani adalah adik kandung dari Sudirman. Arfan, merupakan tetangga dekat rumah Sudirman di Gang Bhakti II, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sedangkan Ritono, adalah pacar dari Deviana Supriyatin, kakak kandung Arfan, yang rumahnya saling berdekatan.
Ritono dalam kesaksiannya mengatakan, Sabtu malam minggu, 27 Agustus 2024, ia berkunjung ke rumah pacarnya, Deviana.
Pulang sekitar pukul 21.30 WIB. Ia melihat Sudirman berada di depan rumah Deviana sedang bermain Handphone (HP) dengan adiknya, Lilis.
“Saya jam setengah sepuluh pulang. Ketemu Sudirman lagi duduk main HP dengan Lilis di teras rumah pacar saya yang sekarang menjadi istri saya,” tutur Ritono.
Kesaksian Ritono dibenarkan Arfan, adik Deviana yang sekarang menjadi adik ipar Ritono. Ia mengaku pulang ke rumah, setelah main ke rumah teman, pada pukul 21.00 WIB, bertemu Sudirman sedang duduk di teras rumahnya.
“Saya ingat pulang sekitar jam sembilan malam. Karena ayah saya hanya mengijinkan main sampai di bawah jam sepuluh. Saya lihat ada Sudirman dengan Lilis di teras rumah. Malam itu saya masuk ke rumah langsung tidur, hanya menyapa biasa aja ke Sudirman,” tutur Arfan.
Kesaksian Lilis menyebutkan, Sabtu malam, setelah sholat Isya, ia dengan kakaknya, Sudirman mainan HP di teras rumah Arfan. Pulang sekitar jam 22.00 WIB dan langsung tidur.
Dalam sidang PK ini, termohon jaksa kembali berusaha memojokan tiga saksi, Ritono, Arfan dan Lilis dengan mengajukan nama lain, yakni Indra Pratama Putra dan Leon Andrean.
“Apakah tiga saksi kenal dengan Indra Pratama Putra dan Leon Andrean,” tanya jaksa.
Ritono, Arfan dan Lilis sempat terlihat bingung saat jaksa menyebut dua nama di atas. Ketiganya kompak menjawab tidak kenal.
“Yang Mulia, nama Indra Pratama Putra dan Leon Andrian merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak pemohon (Sudirman) pada sidang tahun 2016 (dalam perkara aquo),” tutur seorang jaksa.
Pertanyaan jaksa, langsung disanggah oleh pengacara Sudirman, Jutek Bongso. Dituturkan, bahwa pihaknya sedang mengajukan saksi baru, bukan meminta keterangan saksi lama.
Selain itu, kesaksian Indra Pratama Putra dan Leon Andrean, sangat meragukan. Sebab, disebut sebagai saksi meringankan, namun keterangannya justru memberatkan posisi Sudirman pada sidang tahun 2016 di PN Kota Cirebon.
“Dua nama yang disebut jaksa itu mengaku melihat Sudirman bersama terpidana lain nongkrong di depan rumah Bu Nining dan ikut minum minuman keras. Keterangan dua nama yang disebut meringankan Sudirman di tahun 2016 itu sangat meragukan,” tutur Jutek Bongso.
Nama Indra Pratama putra dan Leon Andrean juga membingungkan dan misterius. Sebab baik Lilis, Tono dan Arfan, ketiganya merupakan warga Gang Bhakti II, sama sekali tidak mengenal dua nama itu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.