SUARA CIREBON – Nama Indra Pratama Putra dan Leon Andrean menjadi misteri. Muncul dalam lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Vina Cirebon atas nama terpidana Sudirman.
Kedua nama ini, Indra Pratama Putra dan Leon Andrean, dimunculkan oleh jaksa ketika menanyakan kepada saksi alibi Sudirman, Ritono, Arfan dan Lilis Suryani pada sidang PK, Kamis 3 Oktober 2024 di PN Kota Cirebon.
Jaksa menyebutkan bahwa Indra Pratama Putra dan Leon Andrean, merupakan saksi meringankan yang diajukan sendiri oleh pihak termohon PK (Sudirman) pada sidang kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu di PN Kota Cirebon.
“Fua nama ini diajukan oleh termohon PK (Sudirman) pada sidang tahun 2016 atas perkara kasus Vina Cirebon (a quo),” tutur jaksa.
Pengacara Titin Prialianti yang mendampingi Sudirman dan Saka Ttaal sejak tahun 2016 lalu, mengaku bingung dan tidak ingat.
“Lupa, kudu lihat berkas dulu,” tutur Titin Prialianti.
Ketika ditanya bahwa Indra Pratama Putra dan Leon Andrean disebut jaksa sebagai saksi meringankan.
Titin Prialianti terlihat bingung dan ragu dengan kesaksian dua nama itu. Apalagi disebut-sebut sebagai saksi meringankan Sudirman.
“Setahu saya Sudirman tidak pernah mengajukan saksi meringankan,” tutur Titin Prialianti.
Titin Prialianti, merupakan pengacara yang mendampingi Sudirman sejak tahun 2016. Sebagai pengacara, ia selalu hadir dalam setiap persidangan kasus Vina Cirebon yang menjadikan Sudirman sebagai terdakwa.
Jawaban Titin Prialianti yang menyatakan bahwa Sudirman tidak pernah mengajukan saksi meringankan, menjadikan nama Indra Pratama Putra dan Leon Andrean makin misterius.
Apalagi, dalam lanjutan sidang PK, ketika saksi alibi Sudirman ditanya jaksa soal apakah mengenal dua nama itu.
Baik Lilis, Arfan maupun Ritono yang merupakan warga Gang Bhakti II, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, mengaku tidak mengenal Indra Pratama Putra dan Leon Andrean.
Dalam lanjutan sidang PK, pertanyaan jaksa soal Indra Pratama Putra dan Leon Andrean sempat diragukan oleh Jutek Bongso, pengacara Sudirman.
Disebut-sebut sebagai saksi meringankan, nmaun kesaksiannya justru memberatkan dan memojokan Sudirman.
Diantaranya, dalam berkas perkara disebutkan Indra Pratama Putra dan Leon Andrean, mengaku melihat Sudirman pada sabtu malam, 27 Agustus 2016 ikut nongkrong bersama terpidana lain di depan rumah Bu Nining sambil minum minuman keras.
Padahal, dari kesaksian Lilis, Arfan dan Ritono, dengan jelas menyebutkan, Sabtu malam minggu 27 Agustus 2016, Sudirman berada di teras rumah Arfan bermain Handphone (HP) dengan adiknya Lilis.
“Saya dan Sudirman di teras rumah Arfan. Jam sepuluh pulang ke rumah bareng, terus tidur,” tutur Lilis dalam kesaksian di depan majelis hakim sidang PK.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.