SUARA CIREBON – Serial sidang PK (Peninjauan Kembali) para terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon telah berakhir.
Rangkaian sidang PK yang panjang, Memakan waktu setidaknya tiga bulan. Diawali PK Saka Tatal, dilanjutkan dengan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, serta yang terakhir Sudirman.
Serial sidang PK Sudirman menjadi yang terakhir. Selesai pada Jumat 4 Oktober 2024 setelah mendengarkan sejumlah saksi, baik saksi alibi, saksi mendengar (testimonium de audito) serta saksi ahli.
Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, SH, MH menyatakan seluruh rangkaian sidang PK kasus Vina Cirebon rampung dengan berakhirnya sidang PK Sudirman.
Arie Ferdian menuturkan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh berkas. Baik dari pemohon (para terpidana kasus Vina Cirebon) maupun termohon, pihak jaksa.
“Kami akan kumpulkan seluruh berkas. Nanti kami ajukan ke Mahkamah Agung (MA). Nanti yang memutuskan adalah para hakim agung di MA,” tutur Arie Ferdian.
Majelis hakim di PN Kota Cirebon, hanya bertugas menggelar sidang PK, namun nanti seluruh berkas dan keputusan ada pada hakim agung di MA.
Arie Ferdian berjanji akan secepatnya menyerahkan seluruh berkas sidang PK ke MA. Dengan begitu, hakim agung akan lebih cepat dalam memeriksa hasil sidang PK berdasarkan berkas yang diajukan.
Para hakim agung di MA, kini akan diuji sejauhmana sensitifitasnya terhadap masalah hukum dan kemanusiaan dari kasus Vina Cirebon sebagaimana terungkap dalam fakta sidang PK.
Terjadi banyak kejanggalan, dari mulai hulu sampai hilir. Dari mulai proses penangkapan, pemeriksaan, penyidikan, penuntuan sampai pada putusan hakim di sidang tahun 2016 lalu.
Kejanggalan itu terunkap dalam serial sidang PK. Dari pengakuan para terpidana, kasus Vina Cirebon memunculkan banyak perspektif terkait dengan dunia penegakan hukum di Tanah Air.
Kini, palu keadilan para hakim agung di MA tengah diuji. Apakah, Indonesia, melalui kasus Vina cirebon ini negara hukum (rechstaat) yang mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan, atau sudah berubah menjadi negara kekuasaan (machstaat), dimana alat negara hanya sebagai instrumen represif untuk menindak rakyat yang tidak berdosa.
Hakim agung MA, kini tengah diuji oleh 8 terpidana kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.