SUARA CIREBON – Komedian dan presenter Andre Taulany mengajukan banding setelah gugatan cerai terhadap Erin Taulany, istrinya ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Novio Manurung, kuasa hukumnya, diminta Andre Taulany untuk mengajukan banding. Pengajuan Banding tersebut didaftarkan secara E Court.
Pengajuan banding tersebut dibenarkan oleh Humas PA Tigaraksa Ummi Azma. Ia mengatakan pengajuan banding itu didaftarkan pada Rabu 29 September 2024 lalu.
“Ada pengajuan banding dari Andre Taulany, sudah daftar secara e court pada tanggal 25 September 2024,” kata Ummi Azma.
Ummi Azma menceritakan kalau proses banding itu merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Banten, bukan lagi pengadilan Agama Tigaraksa.
Nantinya akan ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, dan beberapa tahapan lainnya.
“Ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, dan sebagainya,” sambungnya.
Diketahui gugatan cerai yang dilayangkan Andre Taulany pada 4 April 2024 lalu terhadap istrinya Erin Taulany ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Putusan penolakan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma, pada Selasa,24 September 2024.
“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” terang Ummi Azma.
Penolakan tersebut karena majelis hakim tidak melihat pertengkaran yang sering terjadi.
“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.