SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah memperjuangkan agar Batik Merawit memperoleh perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai Indikasi Geografis (IG).
Dengan memperoleh IG, Batik Merawit akan terlindungi sebagai karya intelektual masyarakat batik khusus di Kabupaten Cirebon.
“Kami memperjuangkan agar Batik Merawit sebagai batik karya intelektual masyarakat Cirebon yang memperoleh perlindungan hukum sebagai HaKI,” tutur Penjabat Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, Senin 7 Oktober 2024.
Permohonan Batik Merawit agar menjadi IG khas Cirebon kini dalam proses penilaian substantif oleh tim dari kementrian hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).
Tim pemeriksaan subtantif permohonan IG batik tulis Merawit Cirebon bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah berkunjung ker Cirebon awal Oktober 2024 lalu.
Tim ditemui Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Pendopo Bupati Cirebon. Mereka akan melakukan pemeriksaan atas permohonan Bati Merawit berstatus IG dan memperoleh perlindungan HaKI setelah resmi diajukan pada Februari 2023.
Batik Merawit memiliki kekhasan karena memiliki teknik luar biasa unik dalam penggoresan canting dengan malam panas. Teknik merawi ini menghasilkan detail garis-garis yang sangat halus pada kain batik.
“Batik merawit kini tengah menjadi salah satu produk unggulan dan khas dari kerajinan Cirebon,” tutur Wahyu Mijaya.
Kedatangan tim Kemenkumham untuk memverifikasi dokumen tentang batik merawit. Selain bertemu dengan Pj Bupati Wahyu Mijaya, tim Kemenkumham juga telah datang langsung ke Trusmi, sentra batik Cirebon, untuk mengecek batik merawit.
Wahyu Mijaya sangat bersyukur, permohonan IG Bati Merawit memperoleh respon positif dari Kemenkumham.
Menurutnya, dengan status IG, akan makin merangsang kreasi-kreasi pada masyarakat batik cirebon sebagai daerah yang kaya akan keragaman seni dan budayanya.
Selain Batik Merawit, Pemkab Cirebon bersama masyarakat batik setempat, kini juga tengah mengkaji kemunginan permohonan IG untukbatik dengan motif Mangga Roman Ayu.
“Mudah-mudahan, selain batik merawit, berbagai keragaman lainnya juga bisa diangkat seperti batik Mangga Roman Ayu,” tutur Wahyu Mijaya.
Pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Merawit, H Komarudin Kudiya mengatakan, batik merawit memiliki keunggulan dibandingkan daerah lainya di Indonesia.
Ia optimis, batik merawit bakal diakui Kemenkumham sebagai kekayaan intelektual Kabupaten Cirebon dengan memperoleh status IG.
“Jika dipenuhi tentunya akan mendongkrak pemasaran batik Trusmi. Karena sudah pasti, kalau mendapatkan IG, artinya legalitas dari pemerintah sudah diakui dan dilindungi,” tuturnya.
Komarudin menjelaskan, verifikasi administrasi dan juga secara fisikny dilakukan dua tahap. Pertama, verifikasi administrasi, kemudian, kedua verifikasi substantif.
“Administratif telah lengkap. Kini tengan proses verifikasi substantif. Tampaknya, 100 persen sudah cukup,” imbuhnya.
Komarudin mengapresiasi masyarakat Trusmi yang turut menyambut kedatangan tim Kemenkumham saat memverifikasi batik merawit.
“Mudah-mudahan semua dilancarkan. Harapannya, tentu agar dapat mendongkrak pemasaran batik di wilayah Kabupaten Cirebon,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.