SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah memperjuangkan agar Batik Merawit memperoleh perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai Indikasi Geografis (IG).
Dengan memperoleh IG, Batik Merawit akan terlindungi sebagai karya intelektual masyarakat batik khusus di Kabupaten Cirebon.
“Kami memperjuangkan agar Batik Merawit sebagai batik karya intelektual masyarakat Cirebon yang memperoleh perlindungan hukum sebagai HaKI,” tutur Penjabat Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, Senin 7 Oktober 2024.
Permohonan Batik Merawit agar menjadi IG khas Cirebon kini dalam proses penilaian substantif oleh tim dari kementrian hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).
Tim pemeriksaan subtantif permohonan IG batik tulis Merawit Cirebon bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah berkunjung ker Cirebon awal Oktober 2024 lalu.
Tim ditemui Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Pendopo Bupati Cirebon. Mereka akan melakukan pemeriksaan atas permohonan Bati Merawit berstatus IG dan memperoleh perlindungan HaKI setelah resmi diajukan pada Februari 2023.
Batik Merawit memiliki kekhasan karena memiliki teknik luar biasa unik dalam penggoresan canting dengan malam panas. Teknik merawi ini menghasilkan detail garis-garis yang sangat halus pada kain batik.
“Batik merawit kini tengah menjadi salah satu produk unggulan dan khas dari kerajinan Cirebon,” tutur Wahyu Mijaya.
















