SUARA CIREBON – Isu keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya terjawab sudah.
Baim Wong resmi mengajukan gugat cerai istrinya, Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel menunjukkan gugatan Baim Wong atas nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani.
Kemudian sebagai dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven, dengan nomer perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Saat ditemui oleh awak media, Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong, mengatakan kalau kliennya akan menjelaskan terkait gugatannya itu.
“Insya Allah Jam 16.30 WIB, di Tiger Wong Entertaiment, Bintaro, Jakarta Selatan, Baim Wong akan menjelaskan mengenai gugat cerai talak yang telah diajukan di PA Jaksel,” katanya.
Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu dikaruniani dua anak.
Isu keretakan rumah tangga mereka berawal ketika Paula Verhoeven dan Baim Wong jarang terlihat bersama.



















