SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan, Tony RM mengaku cemas dengan hasil putusan sidang PK (Peninjauan Kembali) terhadap delapan teridana kasus Vina Cirebon.
Tony RM merasa cemas. Ia khawatir, meski sepanjang sidang PK fakta telah terungkap sangat telanjang dan gamblang, pada akhirnya hakim agung di Mahkamah Agungh (MA) tidak membuat putusan yang sesuai dengan kebathinan masyarakat terhadap kasus Vina Cirebon.
“Saya cemas, bahkan khawatir terhadap putusan sidang PK oleh para hakim agung di MA,” tutur Tony RM pada Senin malam, 7 Oktober 2024.
Tony RM mengakui, dalam sidang PK, hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon beriskap sangat terbuka dan akomodatif terhadap pemohon, yakni para terpidana kasus Vina cirebon.
“Betul. Kalau lihat sidang PK, hakim sangat terbuka. Lebih akomodatif terhadap pemohon. Lebih welcome terhadap pengacara termohon,” tutur Tony RM.
Namun tetap saja, Tony RM mengaku menyimpan kekhawatiran, dan bahkan kecemasan terhadap hasil akhir sidang PK olehpara hakim agung di MA.
Menurut Tony RM, sikap hakim PN Kota Cirebon yang terlihat terbuka dan akomodatif terhadap pemohon, bisa saja itu gimmick.
“Kan bisa saja itu gimmick. Karena hakim ketakutan, terutama terhadap tekanan netizen,” tutur Toni RM.
Karena ketakutan, hakim PN Kota Cirebon memainkan gimmick dan terlihat lebih akomodatif. Sikap itu belum tentu menjamin apakah suasana bathin hakim sama dengan masyarakat di Tanah Air.
“Ini kekhawatiran dan kecemasan saya,” tutur Tony RM.
Kecemasan dan kekhawatiran Tony RM juga diperkuat dengan bagaimana sikap jaksa selama sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon digelar.
Meskipun terungkap kesaksian yang sangat menyayat hati, Tony RM melihat para jaksa bergeming, hatinya terkesan kering, dan terus bersikap denial (menolak) setiap kesaksian.
“Saya malah melihat, sikap jaksa itu mencerminkan juga sikap hakim. Hanya saja tidak ditunjukan dalam sidang. Lihat saja, saya melihat hati jaksa sama sekali tidak tersentuh dengan kesaksian menyayat hati para saksi dan terpidana,” tutur Tony RM.
Kecemasan lainnya, pemutus sidang PK bukanlah hakim PN Kota Cirebon yang memimpin langsung jalannya persidangan, namun diserahkan ke hakim agung di MA.
“Hakim yang memutus itu ada di Jakarta. Hakim agung di MA yang belum tentu mengikuti sidang PK yang disiarkan secara live. Ada jarak antara hakim PN Kota Cirebon dengan hakim agung di Jakarta,” tutur Tony RM.
Kekhawatiran dan kecemasan itulah yang kini menghantui Tony RM. Meskipun dirinya bukan pengacara terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan sidang PK, namun siapapun yang memperhatikan kasus ini akan larut secara emosional dan empatik terhadap terpidana.
“Apalagi saya pengacaranya Pegi Setiawan yang bagian dari rangkaian panjang kontroversi kasus Vina Cirebon,” tutur Tony RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.