SUARA CIREBON – Indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu RI pada tahun 2022 menempatkan Kabupaten Cirebon pada zona merah kerawanan pemilu.
Dalam indeks tersebut, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat keempat daerah rawan pemilu dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dan peringkat ke-26 secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, Kamis, 10 Oktober 2024.
“Jadi indikatornya merah terkait kerawanan. Kalau secara nasional Kabupaten Cirebon di peringkat ke-26, jadi cukup tinggi,” kata Maryam.
Ia mengatakan, indeks tersebut berdasarkan data dari pelaksanaan pilkada 2018, pemilu 2019 dan pemilu 2024. Atas dasar hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melaunching pemetaan kerawanan di Kabupaten Cirebon.
Hasil pemetaan, menurut Maryam, kerawanan pemilu ada di tiga tahapan, yakni tahap pencalonan, kampanye dan tahap pungut hitung atau penghitungan dan pemungutan suara.
“Ini menjadi warning bagi kami untuk lebih melakukan mitigasi, karena memang dalam peraturan Bawaslu juga ada pencegahan. Maka sejak tahap pencalonan kami lebih sering melakukan himbauan,” kata Maryam.
Ia menjelaskan, tahapan pencalonan sendiri sudah terlewati dan berjalan dengan aman. Saat ini, Bawaslu tengah menghadapi masa kampanye yang diharapkan juga berjalan dengan aman dan kondusif.
“Nanti tinggal masa pemungutan suara dan penghitungan suara. Mudah-mudahan aman juga,” harapnya.
Di masa kampanye seperti saat ini, lanjut Maryam, Bawaslu mempunyai pengalaman dengan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, penyelenggara dan kuwu pada pilkada sebelumnya.
Pelanggaran netralitas salah satu ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan diputus bersalah oleh pengadilan karena mengkampanyekan salah satu paslon. Selain itu, juga terjadi keributan yang berujung pengrusakan di salah satu kantor Panwaslu.
“Kemudian, ada beberapa hal lain misalnya pada Pemilu 2024, terjadi pergeseran suara yang kami lakukan proses penyelesaian pelanggaran administrasinya, yang tadinya suara tinggi adalah Hanura tergeser ke PDIP,” paparnya.
Sementara pemetaan kerawanan di tingkat kecamatan, juga dilakukan berdasarkan kejadian pada pelaksanaan pemilu atau pilkada sebelumnya. Dimana, terjadi intimidasi yang dialami pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di TPS wilayah Kecamatan Dukupuntang.
“Kemudian di TPS yang ada satu kejadian sehingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Waled dan Greged,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.