SUARA CIREBON – Indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu RI pada tahun 2022 menempatkan Kabupaten Cirebon pada zona merah kerawanan pemilu.
Dalam indeks tersebut, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat keempat daerah rawan pemilu dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dan peringkat ke-26 secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, Kamis, 10 Oktober 2024.
“Jadi indikatornya merah terkait kerawanan. Kalau secara nasional Kabupaten Cirebon di peringkat ke-26, jadi cukup tinggi,” kata Maryam.
Ia mengatakan, indeks tersebut berdasarkan data dari pelaksanaan pilkada 2018, pemilu 2019 dan pemilu 2024. Atas dasar hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melaunching pemetaan kerawanan di Kabupaten Cirebon.
Hasil pemetaan, menurut Maryam, kerawanan pemilu ada di tiga tahapan, yakni tahap pencalonan, kampanye dan tahap pungut hitung atau penghitungan dan pemungutan suara.
“Ini menjadi warning bagi kami untuk lebih melakukan mitigasi, karena memang dalam peraturan Bawaslu juga ada pencegahan. Maka sejak tahap pencalonan kami lebih sering melakukan himbauan,” kata Maryam.
Ia menjelaskan, tahapan pencalonan sendiri sudah terlewati dan berjalan dengan aman. Saat ini, Bawaslu tengah menghadapi masa kampanye yang diharapkan juga berjalan dengan aman dan kondusif.
















