SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Kamis, 10 Oktober 2024.
Rakor yang juga sosialisasi pencegahan korupsi tersebut, dipimpin langsung Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo dan dilangsungkan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan anggota legislatif terkait pentingnya pencegahan korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di DPRD,” kata Arif Nurcahyo.
Kasatgas KPK itu menyindir proyek-proyek fisik yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Potensi besar korupsi sering terjadi dalam proyek-proyek fisik di lingkungan DPRD, terutama proyek pokir yang direncanakan dan dikerjakan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak terkait. Biasanya, proyek pokir itu sering diusulkan sendiri, proyeknya dikerjalan sendiri, dan hasilnya dinikmati sendiri,” ujar Arif.
Arif mengatakan proyek-proyek seperti proyek pokir menjadi salah satu sumber utama temuan korupsi di kalangan legislatif. Hal ini tidak boleh terjadi karena dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi.
“Proyek-proyek fisik yang melibatkan DPRD harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menyebut, masyarakat Kabupaten Cirebon sebenarnya cukup kritis, terbukti dari banyaknya laporan yang masuk ke KPK.
“Bahkan, di Jawa Barat, ratusan laporan telah diterima KPK dan saat ini masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Namun Arif menjelaskan, setiap laporan yang diterima KPK tidak bisa langsung diproses, melainkan harus melalui tahapan seleksi yang ketat.
“Kami harus berhati-hati dalam menangani laporan. Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah, jadi setiap kasus harus melalui pendalaman sebelum tindakan hukum diambil,” ucapnya.
Menurutnya, KPK lebih mengedepankan tiga pendekatan utama dalam pencegahan korupsi yakni edukasi, pencegahan, dan penindakan. Dari ketiga metode ini, ia berharap edukasi dan pencegahan dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi sebelum sampai pada tahap penindakan.
“Kami sangat berharap, kasus-kasus korupsi bisa dicegah melalui edukasi dan pencegahan. Karena jika sudah sampai pada tahap penindakan, itu artinya sudah tidak ada ampun lagi,” ungkap Arif.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti rendahnya Indeks Integritas Birokrat di Kabupaten Cirebon, yang hanya mencapai skor 67,70 pada tahun 2023. Untuk itu, pihaknya menekankan perlu komitmen bersama dari semua pihak dalam pemberantasan korupsi, termasuk dari kalangan legislatif.
“Ini adalah pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua. Dengan indeks integritas yang masih rendah, tentu ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Kami berharap, pada tahun mendatang, komitmen dalam memperbaiki skor integritas ini semakin kuat,” kata Arif.
Ia menegaskan, peningkatan indeks integritas tidak hanya tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga menjadi tanggung jawab moral setiap anggota legislatif dan eksekutif yang bekerja untuk kepentingan rakyat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.