SUARA CIREBON – Mengubah perilaku masyarakat untuk tidak buang air besar (BAB) sembarangan cukup sulit. Terlebih, bagi desa-desa yang wilayahnya dilalui jalur sungai.
Meski desa-desa itu telah melakukan deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau bebas BAB sembarangan, namun belum menjamin 100 persen masyarakatnya mengubah kebiasaan tersebut.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dedi Supriatnataris terkait kondisi riil upaya dinkes mewujudkan desa ODF di Kabupaten Cirebon.
“Secara definisi, deklarasi ODF adalah pernyataan dari pemerintah daerah, masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan yang mendeklarasikan untuk tidak BAB sembarangan,” kata Dedi Supriatnataris, Senin, 14 Oktober 2024.
Kendati demikian, dorongan deklarasi ODF ke desa-desa pun terus dilakukan Dinkes Kabupaten Cirebon. Belum lama ini, lanjut Dedi, dua desa di Kecamatan Kaliwedi yakni Desa Guwa Lor dan Guwa Kidul telah melakukan deklarasi ODF.
Selain itu, imbuh Dedi, dinkes juga melalukan intervensi ke sekolah-sekolah melalui program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Melalui sejumlah upaya tersebut, menurut Dedi Supriatnataris, saat ini sudah ada 392 desa/kelurahan yang sudah bebas BAB sembarangan. Dengan demikian, pihaknya masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) mendorong 32 desa/kelurahan melakukan deklarasi bebas BAB sembarangan.
“Mudah-mudahan di akhir tahun 2024 seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon sudah bebas BAB sembarangan. Kalau dipresentasikan, dari 424 desa ini sekarang sudah 93 persen desa yang sudah deklarasi ODF,” ujar Dedi.
Ke-32 desa yang belum melakukan deklarasi ODF itu, tersebar di wilayah kerja 15 puskesmas dan 13 kecamatan. Dalam catatannya, desa di wilayah selatan Kabupaten Cirebon yang belum melakukan deklarasi ODF hanya tersisa satu desa, yakni Desa Sampiran di wilayah kerja Puskesmas Ciperna.
“Desa yang sudah ODF itu artinya, kalau dari sisi kesehatan maka kepemilikan jambannya sudah di atas 90 persen,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, deklarasi ODF bertujuan untuk membuka bantuan, khususnya pembangunan jamban individu atau pembangunan septic tank komunal dari instansi lain seperti dari Dinas PUTR dan Baznas Kabupaten Cirebon.
“Desa yang sudah ODF tetap akan kita bantu sesuai data, untuk keluarga yang belum memiliki jamban,” paparnya.
Ketika desa belum bebas BAB sembarangan, akan berdampak pada sisi estetis, karena dipastikan akan menimbulkan bau. Dari sisi kesehatan, kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber penularan penyakit, mulai dari penyakit diare, penyakit kulit, muntaber, dan penyakit polio.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.