SUARA CIREBON – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Indramayu berkirim surat resmi ke pemerintah pusat melalui Kemenrtian luar Negeri (Kemenlu) terkait soal Robiin, mantan anggota DPRD setempat yang disekap di perbatasan Myanmar – Thailand.
Dalam surat tersebut, Disnaker Indramayu, meminta Kedutaan Besar atau Kedubes Indonesia di Yangoon, Myanmar untuk gerak cepat (gercep) menyelematkan Robiin, mantan anggota DPRD setempat periode 2014-2019 dari PKB.
Melalui surat tersebut, Disnkaer Indramayu juga mendesak, selain Robiin, tindakan cepat harus segera dilakukan untuk membebaskan 37 Warna Negara Indonesia (WNI) lainnya yang juga sama-sama disekap di Hapalu, sebuah kota di perbatasan Myanmar – Thailand.
“Kami sudah berkirim surat ke Kemenlu untuk diteruskan ke Kedubes Indonesia di Myanmar. Itinya dorongan segera membebaskan Robiin dan 37 WNI lainnya yang disekap dan dijadikan pekerja paksa,” tutur Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, M.Pd.
Asep juga menjelaskan, Disnaker telah berkoordinasi dengan lembaga terkait. Termasuk mendampingi pelaporan keluarga Robiin ke Polres Indramayu, Polda Jabar dan Mabes Polri, termasuk pengaduan ke BNP2TKI.
Seperti diketahui, Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu dari PKB diketahui disekap di Kota Hapalu di perbatasan Myanmar – Thailand bersama 37 WNI lainnya.
Robiin menjadi korban sindikat perdagangan orang internasional. Ia tergiur lowongan kerja lewat online pada sebuah perusahaan garmen di Thailand pada tahun 2023 lalu.
Karena tegiur iming-iming kerja dengan gaji Rp.16 juta ditambah bonus, lembur dan cuti, Robiin mengajukan lamaran. Saat itu, ia melamar sebagai HRD di sebuah perusahaan garmen di Thailand.
Begitu mengajukan lamaran, tidak disangka, Robiin langsung dapat balasan lewat chat di WhatsApp (WA) agar segera berangkat ke Thailand.
“Suami saya langsung saja berangkat ke Thailand. Soalnya tergiur gaji Rp.16 juta, belum termasuk lembur, bonus, tunjangan dan cuti,” tutur Yuli, istri Robiin.
Sesampai di Thailand, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Ia malah dijual oleh perusahaan ke Myanmar.
“Lalu dipekerjakan di perusahaan penipuan online. Sasarannya orang Eropa. Dia bekerja sebagai scammer secara online,” tutur Yuli.
Selama bekerja, tidak pernah diberi gaji. Robiin harus bekerja minimal 14 jam sehari, tanpa istirahat dan bila tidak sesuai target akan disika.
“Target minimal menghubing 100 orang per hari untuk melakukan penipuan. Kalau tidak sesuai target dipukul dan disiksa. Tidak pernah digaji. Makan juga seadanya,” tutur Yuli.
Dalam cerita Yuli, suaminya, Robiin disekap di sebuah ruangan yang dijaga ketat. idak boleh keluar dan tiap hari dipaksa bekerja tanpa istirahat selama 14 jam.
Asep Kurniawan, dari Disnaker Indramayu meminta agar warga indramayu bisa belajar dari kasus yang menimpa Robiin. Jangan sampai terjadi pada warga lain yang akhirnya terjerat sindikat perdagangan orang internasional atau Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Robiin menjadi korban karena tergiur gaji besar tanpa cek dulu. Ia berangkat tanpa melalui Disnaker. Kepada warga indramayu lain, kalau ada tawaran kerja di luar negeri, sebaiknya melapor dulu dan cek dulu ke Disnaker apakah perusahaan benar atau hanya penipuan,” tutur Asep.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.