SUARA CIREBON – Beredar Video penyegelan terhadap puluhan kuburan yang berdurasi 1 Menit 30 detik di Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Pada video tersebut terlihat puluhan kuburan ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’ pada batu nisannya.
Stiker tersebut berwarna hijau dan putih dan terdapat logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu di atasnya.
Selain logo PN Indramayu, stiker tersebut tertera nomor perkara No.30/pid.B/2022/PN.idm. Namun, beberapa stiker ada yang sudah hilang atau rusak
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba buka suara.
Menurutnya pengadilan tidak pernah membuat memiliki stiker seperti yang terlihat pada batu nisan itu.
“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu,”kata Adrian pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pihak PN Indramayu akan menyelidiki stiker tersebut. Menurutnya nomor perkara yang tercantum dalam stiker tersebut merupakan perkara pidana.
“Saya lihat stikernya berlogo Pengadilan Negeri Indramayu dan lain-lain itu tidak benar. Bukan dari Pengadilan Negeri Indramayu, kami tidak pernah punya produk demikian,” ungkapnya.
Pihak PN Indramayu juga akan menindak tegas dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk pelaku yang menempel stiker itu.
“Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut maka kami telah memutuskan akan membuat laporan polisi agar kemudian dapat ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana,” tutur Adrian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.