SUARA CIREBON – Pengakuan Kuwu atau Kepala desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu soal puluhan kuburan yang disegel di daerahnya mengejutkan.
Ono Daryono, Kuwu Panyindangan Kulon, mengaku dirinya tidak tahu-menahu kalau kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPI) Blok Pecuk, telah disegel.
Apalagi dalam stiker yang ditempel di atas puluhan nisan kuburan bertuliskan “Disegel” itu mengatasnamakan Kantor Pengadilan Negeri atau PN Indramayu.
“Saya tidak tahu-menahu. Koq nggak ada koordinasi. Seharusnya jika memang mau ada penyegelan setidaknya koordinasi dengan kami,” tutur Ono Daryono.
Ono Daryono sendiri mengaku heran. Menurutnya, jika memang penyegelan kuburan dilakukan resmi PN Indramayu, pasti ada koordinasi atau setidaknya pemberitahuan.
“Ini tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya malah tahunya setelah videonya viral,” tuturnya.
Ono Daryono akan mengkonfirmasi ke PN Indramayu. Apakah penyegelan puluhan kuburan itu benar dilakukan PN Indramayu atau pihak lain.
“Kita akan konfirmasi dulu ke PN Indramayu,” tutur Ono Daryono.
Sebagai Kuwu, Ono Daryono mengaku selama ini tidak ada masalah dengan soal kuburan. Memang ada sengketa, namun pihak yang berperkara menyerahkan ke pengacara.
“Saya juga tidak tahu, apakah penyegelan kuburan ini berkaitan dengan sengketa itu atau tidak. Kami akan konfirmasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Seperti diketahuui, beredar Video berdurasi 1 menit 30 detik berisi penyegelan puluhan kuburan di Penyindangan Kulon, Sidang, Indramayu.
Pada video tersebut terlihat puluhan kuburan ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’ pada batu nisannya.
Stiker tersebut berwarna hijau dan putih dan terdapat logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu di atasnya.
Selain logo PN Indramayu, stiker tersebut tertera nomor perkara No.30/pid.B/2022/PN.idm. Namun, beberapa stiker ada yang sudah hilang atau rusak
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba buka suara.
Menurutnya pengadilan tidak pernah membuat memiliki stiker seperti yang terlihat pada batu nisan itu.
“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu,”kata Adrian pada Selasa,15 Oktober 2024.
Pihak PN Indramayu akan menyelidiki stiker tersebut. Menurutnya nomor perkara yang tercantum dalam stiker tersebut merupakan perkara pidana.
“Saya lihat stikernya berlogo Pengadilan Negeri Indramayu dan lain-lain itu tidak benar. Bukan dari Pengadilan Negeri Indramayu, kami tidak pernah punya produk demikian,” ungkapnya.
Pihak PN Indramayu juga akan menindak tegas dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk pelaku yang menempel stiker itu.
“Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut maka kami telah memutuskan akan membuat laporan polisi agar kemudian dapat ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana,” tutur Adrian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.