SUARA CIREBON – Keberadaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kabupaten Cirebon terus bertambah dari tahun ke tahun.
Berdasarkan monitoring Dinas Kesehatan (Dinkes), diketahui ada peningkatan jumlah pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Cirebon.
Dinkes Kabupaten Cirebon melalui puskesmas-puskesmas yang ada melakukan monitoring depot air minum isi ulang, setiap enam bulan sekali.
Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kabupaten Cirebon, Dedi Supriatnataris, mengatakan, monitoring yang dilakukan ialah dengan melakukan pemeriksaan bakteriologis, kimia dan fisik depot.
Selain itu, petugas puskesmas juga melakukan pemeriksaan sanitasi dan tingkat ke-higienisan air depot isi ulang. Jika dari pemeriksaan tersebut ditemukan ada hasil yang melebihi nilai ambang batas, maka pihaknya akan melakukan kroscek ke laboratorium yang sudah terstandar.
“Karena sanitarian kit itu fungsinya hanya untuk pengawasan pembinaan,” kata Dedi Supriatnataris, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut Dedi, secara umum air yang dihasilkan DAMIU di Kabupaten Cirebon rata-rata memenuhi syarat. Hanya saja pada penyimpanan air bersih atau torn sanitasinya kurang memenuhi syarat. Salah satu contohnya ialah banyak munculnya jamur akibat torn yang jarang dibersihkan.
“Titik lainnya itu pada saat pembersihan tabung isi ulangnya, kemudian titik yang lebih krusial lagi adalah alat untuk mensterilkan air (ozonisasi) ada masa pakainya, itu juga harus diganti,” terang Dedi.
Dari pembinaan tersebut, pihaknya akan menempelkan stiker pada depot yang belum memiliki legalitas melalui Online Single Submission (OSS). Sebaliknya, jika stiker pembinaan sudah tidak terpasang di depot air isi ulang, berarti sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Rata-rata NIB itu dipasang menggunakan pigura di dalam ruangan depot itu sendiri. Kalau ada pelaku usaha yang belum memiliki izin DAMIU kita wajib melakukan pembinaan,” kata Dedi.
Ia menerangkan, hasil pengolahan air dari DAMIU juga dapat dilihat secara kasat mata. Jika airnya berubah warna, maka dipastikan air sudah terkontaminasi.
Selain itu, dapat pula diketahui dari baunya. Jika sudah ada bau yang berbeda dengan air mineral pada umumnya, maka air tersebut sudah terkontaminasi.
“Kalau sudah ada bau, itu sudah dipastikan terkontaminasi. Kemudian dari sisi rasa, kita cicipi juga, kemudian terakhir kekeruhan yakni kalau air terlihat keruh itu sudah tidak baik,” paparnya.
Jika masyarakat mau menggunakan air dari DAMIU, masyarakat harus melihat depot air minum dari sisi kebersihannya. Kemudian, mengecek NIB dari usaha isi ulang air tersebut.
“Jika depot air isi ulang sudah ber-NIB dan bersertifikat laik sehat, itu artinya usaha tersebut dalam pemantauan dari sektor kesehatan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.