SUARA CIREBON – Nasib sidang PK (Peninjauan Kembali) para terpidana kasus Vina Cirebon tampaknya sangat bergantung dari pelantikan Presiden ke 8 Prabowo Subianto.
Selama ini, sejak sidang PK berakhir pada awal Oktober 2024 lalu, terjadi fenomena saling menunggu antar berbagai institusi terkait nasib kasus Vina Cirebon.
Para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang akan membuat putusan atas sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, diduga akan membuat keputusan menunggu pelantikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Karena itu, sampai Minggu 20 Oktober 2024, belum ada putusan atas sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon oleh hakim agung di MA.
“Saya menduga, putusan para hakim agung untuk sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon menunggu momen setelah pelantikan presiden,” tutur Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dalam kanal Youtube Fristian Griec Media Official.
Ada fenomena saling tunggu antara putusan sidang PK di MA dengan sikap Mabes Polri atas dugaan kejanggalan dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dalam kasus Vina Cirebon.
Momennya adalah pelantikan Presiden Prabowos ebagai Presiden RI ke 8 untuk periode kepemimpinan 2024 – 2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Gedung MPR Jakarta.
Hakim agung di MA, menunggu membuat putusan setelah momen pelantikan presiden. Kemudian Mabes Polri, baru akan membuka pengusutan dugaan kejanggalan dan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Vina Cirebon, menunggu putusan sidang PK dari MA.
Jadi ini saling menunggu. Momennya pelantikan presiden. Mungkin hakim MA akan melihat kemana arah visi penegakan hukum Prabowo. Bisa dilihat dari siapa Menteri Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, serial sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon telah berakhir usai persidangan atas nama pemohon Sudirman.
Seluruh berkas sidang PK di PN Kota Cirebon, diserahkan ke MA. Nantinya, keputusan sidang PK akan dilakukan oleh para hakim agung di MA.
“Seluruh berkas persidangan PK ini akan kami kirimkan ke MA. Kami disini hanya memimpin persidangan, namun tidak membuat keputusan. Hak putusan PK ada di MA,” tutur Arief Ferdian, Ketua Majelis Hakim dalam sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.