SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mengkritik pemeliharaan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon yang dilakukan pada jam kerja.
Pasalnya, hal itu dinilai mengganggu pelayanan masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat SH mengungkapkan, pihaknya menerima beberapa laporan dari masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.
Dimana, kata dia, keluhan tersebut terkait gangguan saat proses pengurusan dokumen di MPP Kabupaten Cirebon akibat pekerjaan pemeliharaan yang berlangsung di jam kerja.
Menurutnya, hal ini mencederai tujuan utama dari MPP, yakni memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.
“Pemeliharaan yang dilakukan selama dua hari pada jam kerja Senin 30 September hingga Selasa 1 Oktober 2024 dinilai kurang tepat karena menghambat pelayanan publik,” ujar Berry, kemarin.
Berry menyampaikan, meskipun outlet layanan di MPP belum terisi 100 persen, waktu pemeliharaan seharusnya dilakukan di luar jam kerja. Hal ini agar tidak mengganggu masyarakat yang membutuhkan layanan.
“Waktu pemeliharaan itu kan harusnya bisa di waktu libur kerja, bukan di jam kerja,” tegasnya.

















