SUARA CIREBON – Dua oknum dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dilaporkan ke Bawaslu, Senin, 21 Oktober 2024.
Laporan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Eman Suherman-Dena M Ramdhan (HADE) pada Bawaslu terkait netralitas ASN di Pilbup Majalengka atau Pilkada serentak 2024 ini.
Tak hanya pada Bawaslu, dua oknum ASN itu juga dilaporkan kepada Penjabat Bupati Majalengka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tim Hukum Pasangan HADE, Dudy Ruchendi didampingi Sekretarisnya, Dicky Turmudzy Kushiary mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi awal terkait ketidanetralan dua dokter ASN berinisial T dan F kepada Bawaslu.
“Hari ini (Senin, 21 Oktober 2024) kami menyampaikan laporan awal tentang dugaan netralitas dua oknom dokter yang juga sebagai ASN,” kata Dudy.
Duddy menjelaskan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak untuk memilih, dipilih dan melakukan kampanye dalam Pilkada.
Namun, kata dia, bagi warga yang berstatus ASN ada regulasi, hak kampanye bagi ASN telah dicabut dengan adanya Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS.
“Artinya bahwa ASN sudah tidak berhak lagi melakukan kampanye. Jadi, kalau ada ASN yang berkampanye maka dia sudah melanggar peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Pelaporan awal tersebut, kata Duddy, bermula dari adanya informasi awal yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 bertempat di rumah terlapor.
Saat itu, Duddy menerangkan, terlapor mengundang para alumni SMAN 1 dan SMPN 1 Majalengka untuk melakukan reuni, tetapi ternyata di dalam acara tersebut diduga telah dilakukan upaya penggiringan kepada yang hadir untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Karna-Koko.
Dijelaskan Duddy, dalam acara itu juga terlapor diduga membagikan bingkisan yang berisi amplop bertuliskan nama terlapor, diduga isinya adalah uang, serta sebuah flyer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Karna Sobahi-Koko Suyoko.
Kemudian, lanjut Duddy, kabar ketidaknetralan terlapor ini sudah menyebar di media dan menjadi isu yang tersebar di masyarakat.
“Tindakan seperti ini yang sebenarnya bisa menjadi penyebab konflik horizontal di masyarakat. Ketidaknetralan ASN, kepala desa serta pejabat publik lainnya yang dapat menyebabkan munculnya konflik di masyarakat. Hal semacam ini sudah seharusnya mendapat perhatian yang serius untuk ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.